Langgam.id - Sat Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja pada Jumat (21/7/2023). Barang haram itu dikirim pelaku berinisial FAY (25) melalui salah satu jasa pengiriman barang.
Keberhasilan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi menggagalkan pengiriman ganja itu usai mendapatkan informasi dari jasa pengiriman barang tersebut.
Usai menerima informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Bukittinggi segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terlibat dalam pengiriam narkotika itu.
"Operasi berlangsung dengan sigap dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial FAY, seorang pria berusia 25 tahun yang merupakan warga Nagari Koto Baru III Jorong Kecamatan Baso Kabupaten Agam," ujar Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri dikutip dari laman Instagram Humas Polres Bukittinggi, Sabtu (22/7/2023).
Syafri menjelaskan, bahwa barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu sebanyak satu kotak kardus yang berisikan satu paket ganja terbungkus lakban yang diserah pelaku ke pihak ekspedisi.
Kemudian juga disita satu paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam dan satu paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat saat tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku FAY.
Selain itu, terang Syafri, saat tim sedang melakukan penggeledahan di rumah pelaku FAY, salah seorang personel Sat Narkoba curiga dengan gerak gerik seorang pemuda berinisial RS (25) yang berada tidak jauh dari lokasi.
"Pelaku, FAY dan RS saat ini telah ditahan untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara atas perbuatannya," beber Syafri. (*/yki)