Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman 1 Kardus Ganja Via Ekspedisi, 2 Pelaku Diringkus

Diduga miliki narkotika jenis sabu, dua pemuda diringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id - Sat Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja pada Jumat (21/7/2023). Barang haram itu dikirim pelaku berinisial FAY (25) melalui salah satu jasa pengiriman barang.

Keberhasilan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi menggagalkan pengiriman ganja itu usai mendapatkan informasi dari jasa pengiriman barang tersebut.

Usai menerima informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Bukittinggi segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang terlibat dalam pengiriam narkotika itu.

"Operasi berlangsung dengan sigap dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial FAY, seorang pria berusia 25 tahun yang merupakan warga Nagari Koto Baru III Jorong Kecamatan Baso Kabupaten Agam," ujar Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP Syafri dikutip dari laman Instagram Humas Polres Bukittinggi, Sabtu (22/7/2023).

Syafri menjelaskan, bahwa barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu sebanyak satu kotak kardus yang berisikan satu paket ganja terbungkus lakban yang diserah pelaku ke pihak ekspedisi.

Kemudian juga disita satu paket narkotika jenis ganja terbungkus plastik hitam dan satu paket narkotika jenis ganja terbungkus lakban coklat saat tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku FAY.

Selain itu, terang Syafri, saat tim sedang melakukan penggeledahan di rumah pelaku FAY, salah seorang personel Sat Narkoba curiga dengan gerak gerik seorang pemuda berinisial RS (25) yang berada tidak jauh dari lokasi.

"Pelaku, FAY dan RS saat ini telah ditahan untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara atas perbuatannya," beber Syafri. (*/yki)

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Peredaran 50,9 Kg ganja yang digagalkan oleh BNNP Sumbar ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Padang.
BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengiriman 50,9 Kg Ganja ke Padang
BNNP Sumbar berhasil mengagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 50,9 Kg Ganja dari Penyabungan ke Padang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Pesisir Selatan menangkap dua pria yang diduga penyalahgunaan sabu.
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Sabu-sabu di BIM