Langgam.id - Dalam suasana pandemi Covid-19, penyalahgunaan narkoba masih berlangsung. Satuan Reserse Narkoba Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Datar meringkus seorang tersangka pengedar sabu di wilayah hukumnya.
Tersangka ditangkap pada Rabu (3/6/2020) di pinggir Jalan Raya Jorong Tanjung Kaciak, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara. Polres Tanah Datar di situs resmi Polri melalui tribratanews merilis, pelaku berinisial AO ditangkap petugas saat duduk di atas sepeda motor.
"Sebelumya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika," sebut publikasi itu, Kamis (4/6/2020).
Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, tim menangkap pelaku. Penggeledahan kemudian dilakukan, disaksikan oleh beberapa warga. Hasilnya tim menemukan 5 paket ukuran narkotika jenis sabu di laci motor sebelah kiri.
Barang haram tersebut sudah dibungkus dengan plastik bening dan dibalut dengan dengan busa tipis bewarna putih, seberat 12,5 gram.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebuh lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat 2 Undang- Undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurangan penjara minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (*/SS)