Polres Solok Selatan Tangkap 4 Pelaku Tambang Emas Ilegal

Polres Solok Selatan Tangkap 4 Pelaku Tambang Emas Ilegal

Polisi mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di Solok Selatan. [Dok. Polres Solok Selatan]

Langgam.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Selatan menangkap empat orang diduga pelaku tambang emas ilegal. Selain pelaku, satu unit alat berat turut diamankan polisi.

Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara dalam keterangannya Rabu (26/10/2022) siang menyebutkan, pengungkapan kasus tambang ilegal itu berawal dari laporan masyarakat. Di laporan dikatakan, ada kegiatan tambang ilegal di lereng bukit aliran Sungai Batang Ligawan Kecamatan Sangir Batang Hari Kabupaten Solok Selatan.

Menanggapi laporan masyarakat, terang Kapolres, petugas langsung menelusuri lokasi. Perjalanan dilakukan selama 2 hari.

"Dan benar saja, petugas berhasil menemukan lokasi tambang emas tersebut. Lalu kemudian melakukan penindakan Sabtu (22/10/2022)," katanya dibenarkan Waka Polres Kompol Yonnis Fendri.

Satreskrim mengamankan empat orang pelaku, DF (21) operator ekskavator, AE (48) manager lapangan, TH (25) knek ekskavator dan RM (47) anggota asbuk.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit alat berat jenis ekskavator, satu unit mesin dompeng, satu lembar karpet penyaring emas, dan satu potong selang air. Kemudian, satu potong selang spiral dan satu potong selang gabang yang digunakan pelaku untuk melakukan penambangan emas ilegal.

Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga: Andre Rosiade Minta Polda Sumbar Tindak Tambang Emas Ilegal di Solsel dan Pasbar

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Solok Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga

Kantor Wali Nagari Singguliang di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) disegel warga, Selasa (23/4/2024)
Kantor Wali Nagari di Padang Pariaman Disegel Warga, Buntut Dugaan Asusila Sesama Jenis
Pendirian Kabupaten Agam Tuo Menanti Klarifikasi Data Provinsi
Pendirian Kabupaten Agam Tuo Menanti Klarifikasi Data Provinsi
Diduga sebagai pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor, pasangan suami istri ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Agam.
Diduga Gelapkan Sepeda Motor, Pasutri Ini Ditangkap Polres Agam
Jalan Provinsi di 7 Pintu Masuk Tanah Datar Rusak, Bupati Eka Temui Bina Marga
Jalan Provinsi di 7 Pintu Masuk Tanah Datar Rusak, Bupati Eka Temui Bina Marga
Gempa dengan magnitudo 4,6 mengguncang Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul
Gempa M4,6 Guncang Pessel, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Lokal
Polisi menangkap M Rizki Kurniawan (24), pelaku pembegalan seorang mahasiswa di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bernama Kristal Iman
Pria di Padang Begal Pengendara Motor, Beraksi Sama Mantan Istri