Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung merampungkan berkas dugaan korupsi dua mantan pimpinan DPRD kabupaten setempat. Sebelumnya, dua orang mantan pimpinan DPRD Sijunjung itu telah ditetapkan sebaagai tersangka oleh Polres.
Kapolres Sijunjung AKBP Andri Kurniawan dalam keterangan tertulis bersama Kasubbag Humas Iptu Nasrul Nurdin menyebutkan, keduanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Penanganan Kasus Tipikor yang melibatkan dua orang mantan pimpinan DPRD Sijunjung berkasnya sudah lengkap atau P21. Minggu depan, direncanakan penyidik tipikor Reskrim Polres Sijunjung akan melimpahkan berkas-berkas dan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Sijunjung,” ujar Kapolres, sebagaimana dilansir situs resmi Polri, Sabtu (7/11/2020).
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP. Tim Tipikor Polres Sijunjung, menurutnya, akan kembali fokus melaksanakan penyelidikan terhadap laporan-laporan dugaan korupsi lainnya.
“Ini adalah bagian dari akuntabilitas kinerja Polres Sijunjung dalam penanganan Kasus Tipikor di wilayah Kabupaten Sijunjung,” kata Kapolres.
Dua tersangka merupakan mantan pimpinan DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2014 – 2019. Situs resmi Polri merilis, proses hukum kasus ini telah memakan waktu sejak pertengahan tahun 2019. Keduanya menjadi tersangka setelah gelar perkara di Polda Sumbar pada Jumat (23/7/2020) lalu.
Penyidik membutuhkan waktu cukup lama dalam proses penyidikan karena harus memeriksa 30 saksi. Polisi menduga, Kedua tersangka berinisial “WI” dan “NJ”, sengaja mengambil dan menggunakan anggaran rumah tangga sebesar Rp15 juta bagi pimpinan dewan yang memakai rumah dinas, sementara mereka berdua tidak menggunakan rumah dinas tersebut.
Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah, sebab penyalahgunaan anggaran rumah tangga ini berlangsung selama 14 bulan dan 15 bulan. Dalam proses penyelidikan, Polres Sijunjung meminta Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BKPP) Sumbar untuk melakukan audit. Hasilnya didapatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. (*/SS)