Polres Payakumbuh Tangkap Tersangka Jambret dengan Sepeda Motor

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap tersangka penjambretan berinisial R (27). Bersamanya, disita sebuah sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi.

Anggota Opsnal Satuan Reskrim Polres Payakumbuh menangkap pelaku pada Selasa (16/7/2019) di Pasar Ibuh, Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Demikian dilansir Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan dan Kasubbag humas Iptu Rika Susanto melalui tribratanews di situs resmi Polri.

Menurut Kapolres, penangkapan tersebut berawal kasus yang dilakukannya pada 5 Juli 2019 yang lalu. Korban melaporkan penjambretan pada hari yang sama berdasarkan laporan korban nomor : K/273/VII/2019/Res.

Menurutnya, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Baratini ditangkap tanpa perlawanan. "Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, sepeda motor merk honda jenis CB 150 R warna hitam merah dengan nopol BA-5015-MY."

Kapolres mengatakan, pelaku sudah kerap melakukan aksinya sehingga meresahkan masyarakat setempat.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/SS)

Baca Juga

Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan meninjau lokasi kebakaran Pasar Payakumbuh pada Jumat (29/8/2025). Kapolres Payakumbuh,
Kabid Labfor Polda Riau Pantau Langsung Proses Olah TKP Kebakaran Pasar Payakumbuh
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Payakumbuh melakukan pendistribusian tahap pertama MBG kepada ribuan pelajar
SPPG YKB Polres Payakumbuh Mulai Distribusikan MBG untuk Ribuan Pelajar
Kuli Bangunan di Padang Simpan Lima Paket Sabu Siap Edar
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh