Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap tersangka penjambretan berinisial R (27). Bersamanya, disita sebuah sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi.
Anggota Opsnal Satuan Reskrim Polres Payakumbuh menangkap pelaku pada Selasa (16/7/2019) di Pasar Ibuh, Kelurahan Ibuh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Demikian dilansir Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan dan Kasubbag humas Iptu Rika Susanto melalui tribratanews di situs resmi Polri.
Menurut Kapolres, penangkapan tersebut berawal kasus yang dilakukannya pada 5 Juli 2019 yang lalu. Korban melaporkan penjambretan pada hari yang sama berdasarkan laporan korban nomor : K/273/VII/2019/Res.
Menurutnya, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Baratini ditangkap tanpa perlawanan. "Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, sepeda motor merk honda jenis CB 150 R warna hitam merah dengan nopol BA-5015-MY."
Kapolres mengatakan, pelaku sudah kerap melakukan aksinya sehingga meresahkan masyarakat setempat.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (*/SS)