Langgam.id-Sidang praperadilan perdana tersangka pengancaman di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) ditunda. Sidang ditunda karena pihak Polres Pasbar sebagai termohon tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pasbar, Senin (03/01/22) siang.
Sidang praperadilan perdana merupakan sidang atas nama pemohon Arman Ceen dan Androy. Sementara Polres Pasbar sebagai termohon dalam sidang tersebut. Majelis hakim memutuskan menunda sidang Senin (10/1/2022) depan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Hilman Maulana Yusuf, S.H. Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB itu tampak dihadiri oleh tim kuasa hukum pemohon bersama sejumlah anggota keluarga mereka.
Sidang praperadilan tersebut berawal karena adanya permohonan yang masuk kepada Pengadilan Negeri Pasaman Barat perkara Nomor 7/Pid.pra/2021/PN.PSB. Permohonan praperadilan terkait proses pemeriksaan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arman Ceen dan Androy.
Penahahan keduanya dilakukan pasca laporan polisi di Polres Pasaman Barat tentang pengancaman yang dilaporkan oleh Indra Yedi Bakhri yang terjadi Jumat 5 November 2021 di lokasi perkebunan kelapa sawit kelompok tani Bali Group.
Humas Pengadilan Negeri Pasbar Warman Priatno mengatakan, sidang perdana diagendakan hari ini, namun yang hadir hanya Penasehat Hukum pemohon. Sementara itu pihak termohon tidak hadir dengan alasan belum diketahui.
"Termohon tidak hadir karena alasan yang tidak jelas, sehingga ditunda Senin, 10 januari 2022," ujarnya
Sementara itu, salah seorang tim penasehat hukum pemohon Dasril setelah sidang mengatakan, sangat kecewa terhadap termohon karena tidak hadir saat persidangan pertama. Tim menilai ketidakhadiran tersebut merugikan klien mereka.
"Kami kecewa, karena termohon tidak hadir," ujarnya didampingi oleh penasehat hukum lainnya.
Tim penasehat hukum menilai ada upaya mengulur waktu dari termohon. Tidak hadirnya termohon, juga menunjukkan tidak profesionalnya penyidik dalam menangani perkara kliennya dan tampak adanya upaya mengulur waktu. Dia menduga akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan tentang materil perkara kliennya.
Saat persidangan pertama itu, sejumlah anggota keluarga pemohon dan masyarakat terlihat mengikuti persidangan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19. Hingga sidang pertama berakhir, berjalan lancar dan aman, namun termohon tidak hadir hingga persidangan selesai.
Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Pasaman Barat AKP Fetrizal melalui Paur Humas Polres Pasaman Barat Bripka Admi Pandowita menjelaskan tim Polres Pasaman Barat selaku termohon tidak hadir karena masih menunggu surat kuasa dari Bidang Hukum Polda Sumatra Barat (Sumbar).
"Masih menunggu surat kuasa dari Bidang Hukum Polda Sumatra Barat," ujarnya melalui pesan singkat. (Aas/)