Langgam.id - Dalam mendukung program Asta Cita dari Presiden Republik Indonesia, Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online.
Pelaku pertama, RH (44), ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat di Sekunder II Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo. Sementara itu, pelaku ER (33) dan AG (52) ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Tuleh di Jambu Baru Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, pada Selasa (5/11/2024) malam.
"Benar, ketiga pelaku berhasil kami amankan dalam satu hari di dua lokasi berbeda, yaitu di Sekunder II Nagari Ophir dan Nagari Muara Kiawai," ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, dilansir dari Tribratanews, Jumat (8/112024).
Kapolres menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Pasaman Barat dalam mendukung program pemberantasan segala bentuk perjudian yang menjadi salah satu poin dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
"Selain mendukung program Asta Cita, tindakan ini juga merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap maraknya perjudian online," tambahnya.
Di lokasi pertama, sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil menangkap RH di sebuah warung kopi di Sekunder II Nagari Ophir. RH kedapatan sedang mengakses situs judi online melalui ponsel miliknya. Polisi menyita barang bukti berupa ponsel Oppo hitam dengan akun judi Sakuratoto dan saldo ratusan ribu rupiah, kertas bertuliskan angka togel, dan sejumlah uang tunai.
Pada lokasi kedua sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Tuleh di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Indra Joni menangkap pelaku ER dan AG yang juga sedang berjudi online di warung Kajo Nganeh di Simpang PT. AWL Jorong Simpang Tiga Alin. Dari pelaku ER, polisi menyita ponsel Oppo dengan akun situs judi Rajawali Toto dan buku catatan angka togel, sementara AG membeli pasangan togel dari ER dengan uang Rp. 50.000.
Saat ini, RH ditahan di Mapolres Pasaman Barat, sedangkan ER dan AG ditahan di Mapolsek Gunung Tuleh untuk proses penyidikan. Diketahui, salah satu pelaku, AR, adalah residivis dalam kasus serupa pada tahun 2006.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian dalam bentuk apapun karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan memicu tindakan kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat. "Hindari segala bentuk perjudian karena bisa berdampak negatif bagi ekonomi dan keamanan masyarakat," tegasnya. (*/Yh)