Polres Padang Pariaman Ringkus 2 Pengedar, BB 66 Kilogram Ganja Penuhi Kandang Ayam

Polres Padang Pariaman Ringkus 2 Pengedar, BB 66 Kilogram Ganja Penuhi Kandang Ayam

Dua pelaku yang tertangkap bersama 66 kilogram ganja dan barang bukti lainnya yang disita polisi. (Foto: Polres Padang Pariaman)

Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman meringkus dua dari tiga tersangka pengedar ganja di Korong Padang Baru, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (16/10/2019).

Dua pelaku yang tertangkap berinisial FR (27) dan PY (40). Sementara, pelaku berinisial P kabur. Namun, di belakang rumahnya di Korong Kali Air, Nagari Sungai Buluh Barat, Kecamatan Batang Anai, petugas menemukan barang bukti (BB) 66 kilogram ganja yang disimpan di dalam kandang ayam.

Terungkapnya peredaran puluhan kilogram ganja ini, berawal dari hasil penyelidikan Polres Padang Pariaman. Hasil informasi dari masyarakat, diketahui di Nagari Sungai Buluh Barat, Kecamatan Batang Anai sering terjadi transaksi narkoba.

"Tim opsnal mendapat nomor telepon pelaku FR. Kemudian salah satu anggota melakukan penyamaran untuk menjebak pelaku ini," ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Zamroni Wibowo kepada langgam.id, Kamis (17/10/2019).

Kemudian, pelaku meminta bertransaksi di Korong Padang Baru, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini berada tidak jauh dari kediaman pelaku FR.

"Anggota melihat tiga orang laki laki, kemudian langsung melakukan penangkapan sebelum adanya transaksi. Namun satu di antaranya berhasil melarikan diri. Kami hanya mengamankan FR dan PY," katanya.

Zamroni mengungkapkan, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku FR dan PY pihaknya berhasil mengantongi identitas yang kabur yaitu pelaku berinisial P. Kemudian, dilakukan penggeledahan di kediaman kedua pelaku yang diamankan tersebut.

"Di rumah PY ditemukan enam paket menengah ganja, satu pack plastik klip warna bening di dalam kotak, beserta alat hisap sabu. Kami lanjutkan penggeledah di rumah FR ditemukan juga satu unit timbangan digital warna hitam," bebernya.

Usai melakukan pengeledahan di kediaman PY dan FR, polisi bergerak ke rumah P di kawasan Korong Kali Air, Nagari Sungai Buluh Barat, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Di sinilah, petugas menemukan puluhan kilogram ganja yang dibungkus rapi dengan lakban bening.

"Dengan disaksikan saksi-saksi di TKP, ditemukan 66 paket besar ganja masing-masing seberat satu kilogram. Ganja ini disimpan dalam kandang ayam di belakang rumah pelaku P. Ada juga dibungkus karung," katanya.

Zamroni menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan melacak keberadaan pelaku P yang berhasil kabur. Begitupun, terkait asal muasal ganja dan jaringan para pelaku tersebut. Untuk sementara, dua pelaku telah diamankan di Mapolres.

"Setelah menemukan barang bukti yang cukup banyak, dua pelaku FR dan PY beserta barang bukti kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan intensif. Untuk P masih kami buru dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya. (Irwanda/HM)

Baca Juga

Kuli Bangunan di Padang Simpan Lima Paket Sabu Siap Edar
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
BNN Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menggagalkan penyeludupan sabu seberat dua kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Kurir Sabu 2 Kg Diringkus BNNP Sumbar di BIM, Koordinator Ditangkap di Aceh
Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Diduga Miliki Sabu, Pria di Padang Diringkus Polisi
Polisi membeberkan motif kasus pembunuhan dan mutilasi perempuan bernama Septia Adinda (25 tahun) ternyata dipicu persoalan utang-piutang.
Motif Perempuan di Sumbar Dimutilasi Dipicu Utang-piutang, Jasad Dipotong 10 Bagian
Identitas potongan mayat yang ditemukan di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang diduga perempuan bernama Septia Adinda (25 tahun).
Korban Mutilasi di Sumbar Diduga Bernama Septia Adinda, Polisi Kumpulkan Semua Petunjuk
Polisi menangkap Kaue Campos Valerio (39 tahun), warga negara Brazil atas kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 41,67 gram di Mentawai,
1 WN Brasil dan WNI Ditangkap Polisi di Mentawai, Miliki 41,67 Gram Ganja