Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman meringkus dua dari tiga tersangka pengedar ganja di Korong Padang Baru, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (16/10/2019).
Dua pelaku yang tertangkap berinisial FR (27) dan PY (40). Sementara, pelaku berinisial P kabur. Namun, di belakang rumahnya di Korong Kali Air, Nagari Sungai Buluh Barat, Kecamatan Batang Anai, petugas menemukan barang bukti (BB) 66 kilogram ganja yang disimpan di dalam kandang ayam.
Terungkapnya peredaran puluhan kilogram ganja ini, berawal dari hasil penyelidikan Polres Padang Pariaman. Hasil informasi dari masyarakat, diketahui di Nagari Sungai Buluh Barat, Kecamatan Batang Anai sering terjadi transaksi narkoba.
"Tim opsnal mendapat nomor telepon pelaku FR. Kemudian salah satu anggota melakukan penyamaran untuk menjebak pelaku ini," ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Zamroni Wibowo kepada langgam.id, Kamis (17/10/2019).
Kemudian, pelaku meminta bertransaksi di Korong Padang Baru, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini berada tidak jauh dari kediaman pelaku FR.
"Anggota melihat tiga orang laki laki, kemudian langsung melakukan penangkapan sebelum adanya transaksi. Namun satu di antaranya berhasil melarikan diri. Kami hanya mengamankan FR dan PY," katanya.
Zamroni mengungkapkan, setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku FR dan PY pihaknya berhasil mengantongi identitas yang kabur yaitu pelaku berinisial P. Kemudian, dilakukan penggeledahan di kediaman kedua pelaku yang diamankan tersebut.
"Di rumah PY ditemukan enam paket menengah ganja, satu pack plastik klip warna bening di dalam kotak, beserta alat hisap sabu. Kami lanjutkan penggeledah di rumah FR ditemukan juga satu unit timbangan digital warna hitam," bebernya.
Usai melakukan pengeledahan di kediaman PY dan FR, polisi bergerak ke rumah P di kawasan Korong Kali Air, Nagari Sungai Buluh Barat, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman. Di sinilah, petugas menemukan puluhan kilogram ganja yang dibungkus rapi dengan lakban bening.
"Dengan disaksikan saksi-saksi di TKP, ditemukan 66 paket besar ganja masing-masing seberat satu kilogram. Ganja ini disimpan dalam kandang ayam di belakang rumah pelaku P. Ada juga dibungkus karung," katanya.
Zamroni menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan melacak keberadaan pelaku P yang berhasil kabur. Begitupun, terkait asal muasal ganja dan jaringan para pelaku tersebut. Untuk sementara, dua pelaku telah diamankan di Mapolres.
"Setelah menemukan barang bukti yang cukup banyak, dua pelaku FR dan PY beserta barang bukti kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan intensif. Untuk P masih kami buru dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya. (Irwanda/HM)