Polres Padang Panjang Tangkap Seorang Pria Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar

Polres Padang Panjang Tangkap Seorang Pria Sebar Foto Tak Senonoh Mantan Pacar

SR (42) pelaku penyebaran foto tak senonoh mantan pacar. (Foto: Dok. Polres Padang Panjang)

Langgam.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berinisial SR (42) yang nekat menyebarkan foto tak senonoh mantan kekasihnya, pada Jumat (7/6/2024) lalu.

Diketahui SR berusia 42 tahun merupakan warga Nagari Singgalang kecamatan X Koto yang melakukan tindakan nekat dengan menyebar gambar tidak senonoh sang mantan kekasihnya berinisial YW(26) pada bulan Desember 2023 lalu.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan kejadian ini berawal ketika pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara selama lebih kurang lima tahun.

"Namun pelaku SR tidak terima keputusan korban YW yang hendak mengakhiri hubungan asmara di antaranya secara sepihak. Dengan alasan masih mencintai sang kekasih YW akan tetapi korban tetap kokoh hendak mengakhiri hubungan tersebut," jelasnya, Rabu (12/6/2024).

Tak terima akan hal tersebut pelaku SR nekat mengirimkan gambar korban YW dalam keadaan (tanpa busana) yang didapat melalui vidio call dengan cara merekam layar (screen shoot) kepada rekan kerjanya dan keluarga korban yang mengakibatkan korban YW merasa malu.

Pelakupun sempat mengancam korban apabila tidak mau menjalin hubungan kembali maka SR akan menyebarkan gambar dan foto YW tersebut di platform media sosial lainnya yang membuar korban merasa terancam terang kasat reskrim.

Akibat tindalannya pelaku SR di jerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan / atau pasal 29 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman lebih kurang enam tahun penjara pungkas Iptu Evi Hendri. (*/Fs)

Baca Juga

Seorang pelaku spesialis pencurian rumah yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Padang Panjang ditangkap polisi
Pelaku Spesialis Pencurian Rumah di Padang Panjang Diringkus Polisi
Penyalahgunaan Narkotika, Buruh Harian Diringkus Polres Padang Panjang
Penyalahgunaan Narkotika, Buruh Harian Diringkus Polres Padang Panjang
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil menangkap dua tersangka pencurian rel kereta api Ombilin
Polres Padang Panjang Tangkap 2 Tersangka Pencurian Rel Kereta Api di Ombilin
Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jorong Koto Tuo, Nagari Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar, pada Selasa (8/10/2024) sekitar pukul
Kecelakaan Truk di Panyalaian, Akses Jalan Bukittinggi-Padang Putus Total
Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan kerugian laptop dan handphone dari sebuah
Pelaku Pencurian di Panjang Panjang Dibekuk, Modus Pantau Korban saat Live di Medsos
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Afrizal Sahar mengatakan mulai 5 hingga 15 Oktober 2024 dilaksanakan pengaspalan di Lembah Anai.
Ada Pengaspalan di Lembah Anai, Pengendara Bisa Pilih Lewati Malalak atau Sitinjau Lauik