Langgam.id - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berinisial SR (42) yang nekat menyebarkan foto tak senonoh mantan kekasihnya, pada Jumat (7/6/2024) lalu.
Diketahui SR berusia 42 tahun merupakan warga Nagari Singgalang kecamatan X Koto yang melakukan tindakan nekat dengan menyebar gambar tidak senonoh sang mantan kekasihnya berinisial YW(26) pada bulan Desember 2023 lalu.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan kejadian ini berawal ketika pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara selama lebih kurang lima tahun.
"Namun pelaku SR tidak terima keputusan korban YW yang hendak mengakhiri hubungan asmara di antaranya secara sepihak. Dengan alasan masih mencintai sang kekasih YW akan tetapi korban tetap kokoh hendak mengakhiri hubungan tersebut," jelasnya, Rabu (12/6/2024).
Tak terima akan hal tersebut pelaku SR nekat mengirimkan gambar korban YW dalam keadaan (tanpa busana) yang didapat melalui vidio call dengan cara merekam layar (screen shoot) kepada rekan kerjanya dan keluarga korban yang mengakibatkan korban YW merasa malu.
Pelakupun sempat mengancam korban apabila tidak mau menjalin hubungan kembali maka SR akan menyebarkan gambar dan foto YW tersebut di platform media sosial lainnya yang membuar korban merasa terancam terang kasat reskrim.
Akibat tindalannya pelaku SR di jerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan / atau pasal 29 UU no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman lebih kurang enam tahun penjara pungkas Iptu Evi Hendri. (*/Fs)