Polres Padang Panjang Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di 2 Lokasi Berbeda

Diduga miliki narkotika jenis sabu, dua pemuda diringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ilustrasi penangkapan. [foto: canva.com]

Langgam.id - Tim Karranggo Satres Narkorba Polres Padang Panjang menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Selasa (18/7/2023) malam di dua lokasi berbeda.

Kelima pelaku tersebut yaitu ER (35), IW (37), AZ (42), MB (20) dan FS (22). ER, IW dan AZ ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur pukul 19.00 WIB.

"Ketiga pelaku kami amankan saat berada di dalam sebuah rumah di alamat tersebut. Ketika kami lakukan penggeledahan, di saku celana yang digunakan ER, kami menemukan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering yang dibungkus plastik," ujar Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang AKP Yaddi Purnama.

"Dan di atas meja kami juga menemukan daun ganja kering yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok," sambung Yaddi dikutip dari laman Instagram Polres Padang Panjang, Kamis (20/7/2023).

Sedangkan dua pelaku lainnya, terang Yaddi, yaitu MB dan FS, ditangkap di halaman Masjid Baitur Rahman Bukit Surungan satu jam berikutnya. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti satu buah paket kecil daun ganja kering di belakang tempat duduk kedua pelaku saat ditangkap.

Yaddi mengungkapkan, penangkapan kelima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

Kelima pelaku bersama barang bukti, sebut Yaddi, telah diamankan di Polres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan. Terhadap kelima pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*/yki)

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polres dan Pemko Padang Panjang Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba
Polres dan Pemko Padang Panjang Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba
Polres Padang Panjang Resmikan Pembangunan Gedung Tathya Daraka
Polres Padang Panjang Resmikan Pembangunan Gedung Tathya Daraka
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Selama 2024, Polres Padang Panjang Tangani 63 Kasus Kriminal
Selama 2024, Polres Padang Panjang Tangani 63 Kasus Kriminal