Langgam.id - Tim Karranggo Satres Narkorba Polres Padang Panjang menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Selasa (18/7/2023) malam di dua lokasi berbeda.
Kelima pelaku tersebut yaitu ER (35), IW (37), AZ (42), MB (20) dan FS (22). ER, IW dan AZ ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur pukul 19.00 WIB.
"Ketiga pelaku kami amankan saat berada di dalam sebuah rumah di alamat tersebut. Ketika kami lakukan penggeledahan, di saku celana yang digunakan ER, kami menemukan barang bukti berupa satu paket daun ganja kering yang dibungkus plastik," ujar Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang AKP Yaddi Purnama.
"Dan di atas meja kami juga menemukan daun ganja kering yang disimpan pelaku di dalam kotak rokok," sambung Yaddi dikutip dari laman Instagram Polres Padang Panjang, Kamis (20/7/2023).
Sedangkan dua pelaku lainnya, terang Yaddi, yaitu MB dan FS, ditangkap di halaman Masjid Baitur Rahman Bukit Surungan satu jam berikutnya. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti satu buah paket kecil daun ganja kering di belakang tempat duduk kedua pelaku saat ditangkap.
Yaddi mengungkapkan, penangkapan kelima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini merupakan hasil kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.
Kelima pelaku bersama barang bukti, sebut Yaddi, telah diamankan di Polres Padang Panjang guna menjalani proses penyidikan. Terhadap kelima pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (*/yki)