Langgam.id - Faktor utama terjadinya Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota diakibatkan kelalaian pemilik kendaraan saat memarkirkan kendaraannya.
Hal itu disampakaian Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan. Menurutnya, berdasrakan analisa data Curanmor, kelalaian pemilik kendaraan menjadi salah satu faktor pemicu utama terjadinya Curanmor.
“Banyak masyarakat yang parkir tidak mengunci stang, tidak menutup pengaman kunci bahkan ada beberapa kasus yang menunjukkan indikasi kuat, kunci tertinggal di motor,” ujarnya melalui rilis yang diterima Langgam.id, Sabtu (18/1/2020).
Dikatakannya, atas kelalain tersebut, kemudian didukung dengan adanya beberapa juru parkir yang meminta warga untuk tidak mengunci stang kendaraan, dengan alasan agar mudah ditata kembali bila ada motor yang keluar masuk.
“Sementara, karcis parkir tidak diberikan kepada pemilik kendaraan,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Tim Cegah Curanmor jajaran Polres Payakumbuh bekerjasama dengan dengan Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh melakukan penertiban juru parkir di bawah Kanopi Pusat Pasar Payakumbuh, yaitu di sepanjang Jalan A. Yani.
Lalu, Kasi Ops Dishub Payakumbuh, Yulhendri Andi Malaway meminta agar seluruh juru parkir dapat memberikan karcis parkir, menggunakan rompi dan menerapkan tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda).
“Jangan lupa juga, ingatkan warga untuk mengunci stang kea rah kanan serta menutup pengaman kunci kontak saat parkir,” ujar Yulhendri saat penertiban juru parkir di Jalan A. Yani, Kota Payakumbuh. (*/ZE)