Polres Bukittinggi Larang Warga Gelar Perlombaan dan Pawai HUT RI

malam takbiran bukittinggi

Ilustrasi polisi [foto: KW/langgam.id]

Langgam.id - Polisi. melarang kegiatan perlombaan ataupun pawai peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Sebab kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi yang belum berakhir.

"Dilarang melakukan perlombaan, pawai atau sejenisnya yang berpotensi terjadi kerumunan," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Minggu (1/8/2021).

Meski begitu dia tetap mengingatkan agar warga mengibarkan bendera merah-putih. Pengibaran itu dilakukan mulai 1 sampai 31 Agustus nanti.

"Mengibarkan bendera merah-putih di lingkungan masing-masing," ujarnya.

Diketahui HUR RI biasanya diperingati dengan berbagai kegiatan terutama perlombaan dan pawai. Kegiatan itu diadakan di berbagai tempat termasuk di tengah perkampungan.

Selain perlombaan, kegiatan itu juga diisi dengan acara hiburan atau panggung musik. Namun sejak pandemi yang berlangsung tahun lalu, kegiatan itu dilarang demi mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga

Minum Alkohol untuk Campuran Parfum, 1 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Meninggal
Minum Alkohol untuk Campuran Parfum, 1 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Meninggal
22 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Diduga Keracunan
22 Warga Binaan Lapas Bukittinggi Diduga Keracunan
Pahlawan Nasional Usmar Ismail Diabadikan Jadi Nama Jalan di Bukittinggi
Pahlawan Nasional Usmar Ismail Diabadikan Jadi Nama Jalan di Bukittinggi
Empat mantan kepala daerah diperkirakan berhasil kembali menduduki posisi kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024 di Sumatra Barat.
4 Mantan Kepala Daerah Diperkirakan Comeback Setelah Menang dalam Pilkada Serentak
Hasil hitung cepat Pilkada Serentak 2024 menunjukkan empat wali kota petahana di Sumatra Barat (Sumbar) diperkirakan tidak melanjutkan
Empat Wali Kota Petahana di Sumbar Diperkirakan Tumbang di Pilkada 2024
Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok
Menengok Geomorfologi Ngarai Sianok