Langgam.id - Polisi. melarang kegiatan perlombaan ataupun pawai peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia. Sebab kegiatan itu berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi yang belum berakhir.
"Dilarang melakukan perlombaan, pawai atau sejenisnya yang berpotensi terjadi kerumunan," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Minggu (1/8/2021).
Meski begitu dia tetap mengingatkan agar warga mengibarkan bendera merah-putih. Pengibaran itu dilakukan mulai 1 sampai 31 Agustus nanti.
"Mengibarkan bendera merah-putih di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Diketahui HUR RI biasanya diperingati dengan berbagai kegiatan terutama perlombaan dan pawai. Kegiatan itu diadakan di berbagai tempat termasuk di tengah perkampungan.
Selain perlombaan, kegiatan itu juga diisi dengan acara hiburan atau panggung musik. Namun sejak pandemi yang berlangsung tahun lalu, kegiatan itu dilarang demi mencegah penularan Covid-19.