Langgam.id – Polisi mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar bersubsidi jenis bio solar di Bengkalis Riau. Satu unit truk tangki berkapasitas 450 liter ikut disita.
Kecurigaan polisi bermula saat melihat mobil tangki melakukan pengisian di SPBU cukup lama. Akibatnya tercipta antrian yang sangat panjang.
Setelah diikuti oleh petugas mobil, didapati mobil tangki ini menuju area perusahaan PT IP. Tak lama berselang, mobil tangki tersebut kembali ke SPBU untuk melakukan pengisian bio solar.
Saat tengah melakukan pengisian inilah pelaku disergap oleh petugas. Polisi juga langsung mendatangi lokasi yang dituju truk tangki setelah melakukan pengisian BBM.
“Ternyata benar. Disana ditemukan jeregen-jeregen yang sudah dalam keadaan kosong, diduga telah disalin ke tangki BBM mobil tangki CPO yang ada di tempat tersebut,” ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ferry Irawan, Minggu (17/10/2021).
Tiga orang juga langsung diamankan polisi. Mereka adalah JN (52) sopir yang melansir BBM dari SPBU, KS (26) petugas SPBU dan AFJ (22). "Diamankan di Rutan Polda Riau" sambung ujar Ferry.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar. (Mg Winda)