Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya menetapkan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Pakistan sebagai tersangka pencabulan anak bawah umur. Tersangka diketahui berinisial AHB, dan langsung ditahan.
"Sudah (tersangka). Kami tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi kepada langgam.id, Selasa (21/12/2021).
Kasus pencabulan ini dialami anak perempuan yang masih berumur 13 tahun. Kekerasan seksual ini dialami korban pada 18 Desember 2021 di salah satu toko pakaian di Kota Padang
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, saat kejadian korban sedang menjaga toko.
"Kemudian korban ditarik oleh WNA ini dan menyandarkan korban ke dinding. WNA ini langsung melakukan tindakan pencabulan," jelasnya.
"Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, WNA ini mengancam korban dengan berkata jangan kasih tau siapa-siapa," sambung Satake Bayu.
Baca juga: Seorang WNA Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Kini Ditangani Polda Sumbar
Kasus ini mencuat setelah keluar korban melaporkan kejadian tersebut. Laporan korban terregistrasi LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sbr.
Selanjutnya, unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi. Begitupun terhadap tersangka dengan melibatkan ahli bahasa.