Polisi Tetapkan WNA Pakistan Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur di Padang

Langgam.id-pemerkosaan

Ilustrasi. [canva.com]

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya menetapkan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Pakistan sebagai tersangka pencabulan anak bawah umur. Tersangka diketahui berinisial AHB, dan langsung ditahan.

"Sudah (tersangka). Kami tahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi kepada langgam.id, Selasa (21/12/2021).

Kasus pencabulan ini dialami anak perempuan yang masih berumur 13 tahun. Kekerasan seksual ini dialami korban pada 18 Desember 2021 di salah satu toko pakaian di Kota Padang

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, saat kejadian korban sedang menjaga toko.

"Kemudian korban ditarik oleh WNA ini dan menyandarkan korban ke dinding. WNA ini langsung melakukan tindakan pencabulan," jelasnya.

"Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, WNA ini mengancam korban dengan berkata jangan kasih tau siapa-siapa," sambung Satake Bayu.

Baca juga: Seorang WNA Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual, Kini Ditangani Polda Sumbar

Kasus ini mencuat setelah keluar korban melaporkan kejadian tersebut. Laporan korban terregistrasi LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sbr.

Selanjutnya, unit Pelayanan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar melakukan pemeriksaan korban dan saksi-saksi. Begitupun terhadap tersangka dengan melibatkan ahli bahasa.

Baca Juga

Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Kembali Pimpin Padang Panjang, Hendri Arnis Janjikan 33 Progul
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Liga 1: Tandang ke Persis Solo, Semen Padang FC Targetkan Bawa Poin Penuh
Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Blusukan di Pasar Sikabau
Resmi Jadi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani Kepala Daerah Perempuan Pertama di Sumbar
Fadly Amran Calon Wali Kota Padang
Profil Fadly Amran, Wali Kota Padang Termuda
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
Fadly Amran Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Padang, Segera Realisasikan Visi dan Misi
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas