Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Padang Panjang, Dua Residivis

Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (23/9/2025) sekitar

Penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Padang Panjang. [foto: Polres Padang Panjang]

Langgam.id – Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 01.15 WIB.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Para pelaku tersebut yaitu DM (42), DN (29) dan PK (33). Dari tiga pelaku tersebut, dua di antaranya residivis yang pernah menjalani kasus beberapa tahun lalu atas kasus curanmor yaitu DM dan DN.

Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri mengatakan ketika jajarannya menerima informasi tentang gerak-gerik DM dan DN, pihaknya segera bergerak melakukan pencarian ke lokasi di Kelurahan Koto Panjang.

Setiba di lokasi, terang Ardi, polisi menemukan kedua pelaku, DM dan DN bersama satu orang laki-laki berinisial PK, sedang duduk di ruang tamu menggunakan narkotika jenis sabu.

“Ketika dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat RT dan masyarakat sekitar, polisi menemukan dari tangan pelaku DM satu paket sedang dan lima paket kecil narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan dalam sebuah tas kecil,” ujar Ardi dalam keterangan tertulisnya.

Sementara dari tangan pelaku DN, kata Ardi, polisi menemukan satu paket sedang dan dua paket kecil narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan pelaku DN di dalam saku jaket miliknya.

“Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sebanyak dua paket sedang dan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu telah kami amankan di mako Polres Padang Panjang untuk proses penyelidikan selanjutnya,” tuturnya.

Ardi menyebutkan, kepada pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara kepada pelaku PK diterapkan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (*/y)

Tag:

Baca Juga

Hadiri Seminar APEKSI, Wawako Padang Sampaikan Pentingnya Inovasi dan Digitalisasi Pengelolaan PAD
Hadiri Seminar APEKSI, Wawako Padang Sampaikan Pentingnya Inovasi dan Digitalisasi Pengelolaan PAD
30 Pedagang Kios TMSBK Bukittinggi Digusur, Gerbang Kebun Binatang Digembok
30 Pedagang Kios TMSBK Bukittinggi Digusur, Gerbang Kebun Binatang Digembok
Dorong Efisiensi Energi, DEN Tinjau Inovasi WHRPG PT Semen Padang
Dorong Efisiensi Energi, DEN Tinjau Inovasi WHRPG PT Semen Padang
Gelar SCF 2026, BI Dorong Perkuat Daya Saing Produk UMKM Sumbar
Gelar SCF 2026, BI Dorong Perkuat Daya Saing Produk UMKM Sumbar
Atlet Gulat Sumbar Gilang Ilhaza Dipercaya Bela Indonesia di Asian Games 2026
Atlet Gulat Sumbar Gilang Ilhaza Dipercaya Bela Indonesia di Asian Games 2026
PDAM Padang Lakukan Perbaikan Pipa di Kampung Tanjung Kuranji, Sejumlah Wilayah Alami Gangguan
PDAM Padang Lakukan Perbaikan Pipa di Kampung Tanjung Kuranji, Sejumlah Wilayah Alami Gangguan