Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Padang Panjang, Dua Residivis

Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (23/9/2025) sekitar

Penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Padang Panjang. [foto: Polres Padang Panjang]

Langgam.id – Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 01.15 WIB.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Para pelaku tersebut yaitu DM (42), DN (29) dan PK (33). Dari tiga pelaku tersebut, dua di antaranya residivis yang pernah menjalani kasus beberapa tahun lalu atas kasus curanmor yaitu DM dan DN.

Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri mengatakan ketika jajarannya menerima informasi tentang gerak-gerik DM dan DN, pihaknya segera bergerak melakukan pencarian ke lokasi di Kelurahan Koto Panjang.

Setiba di lokasi, terang Ardi, polisi menemukan kedua pelaku, DM dan DN bersama satu orang laki-laki berinisial PK, sedang duduk di ruang tamu menggunakan narkotika jenis sabu.

“Ketika dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat RT dan masyarakat sekitar, polisi menemukan dari tangan pelaku DM satu paket sedang dan lima paket kecil narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan dalam sebuah tas kecil,” ujar Ardi dalam keterangan tertulisnya.

Sementara dari tangan pelaku DN, kata Ardi, polisi menemukan satu paket sedang dan dua paket kecil narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan pelaku DN di dalam saku jaket miliknya.

“Kini ketiga pelaku beserta barang bukti sebanyak dua paket sedang dan tujuh paket kecil narkotika jenis sabu telah kami amankan di mako Polres Padang Panjang untuk proses penyelidikan selanjutnya,” tuturnya.

Ardi menyebutkan, kepada pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara kepada pelaku PK diterapkan pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (*/y)

Tag:

Baca Juga

Selesai Dibersihkan, Lalu Lintas Depan Kantor Bupati Solok Kembali Dibuka
Selesai Dibersihkan, Lalu Lintas Depan Kantor Bupati Solok Kembali Dibuka
Ke Baitullah di Usia Produktif, Karyawan Semen Padang Dibekali Literasi Keuangan Haji
Ke Baitullah di Usia Produktif, Karyawan Semen Padang Dibekali Literasi Keuangan Haji
Ekonomi Terorisme Ekologi
Ekonomi Terorisme Ekologi
Korban Galodo Solok Dirujuk ke RSUP M Djamil Padang
Korban Galodo Solok Dirujuk ke RSUP M Djamil Padang
Porprov Sumbar 2026 akan dihelat dari tanggal 2-14 Oktober 2026.
Kabbadi Padang Matangkan Persiapan Jelang Porprov Sumbar 2026
Galodo Solok, Warga Butuh Alat Berat hingga Air Bersih
Galodo Solok, Warga Butuh Alat Berat hingga Air Bersih