Langgam.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pariaman menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Bersama tersangka disita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana dalam keterangan tertulis bersamaKasubbag Humas AKP Syafrudin mengatakan, pelaku berinsial LH, usia 45 tahun. "Ditangkap pada hari Jumat kemarin (6/11),” ujarnya, sebagaimana dirilis situs resmi Polri.
Menurutnya, petugas menangkap tersangka pengedar sabu ini di rumahnya yang berada di Dusun Kampung Kalaing Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Bersama tersangka, disita satu paket sedang berisi sabu.
“Kronologi penangkapan, setelah mendapat laporan masyarakat, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di sekitar Pantai Cermin dan di rumahnya,” ujar AKP Syafrudin.
Tim Opsnal yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Ipda Darmawan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. “Selain narkoba jenis sabu, juga diamankan satu buah timbangan digital, dua unit HP dan uang sebanyak Rp. 1.085.000,” ujarnya.(*/SS)