Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman menangkap salah seorang wali nagari di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (14/6/2019) dinihari pukul 00.10 WIB.
Oknum wali nagari berinisial H (60) tersebut, kedapatan sedang bermain judi jenis kartu remi di salah satu warung di kawasan Korong Pasa Tangah, Kayu Tanam.
Selain wali nagari itu, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang ikut dalam permainan judi tersebut. Mereka masing-masing berinisial W (62), M (45) dan S (56). Saat digrebek petugas, para pelaku tidak bisa berkilah karena barang bukti uang ada di atas meja permainan.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizky Nugroho mengatakan, penangkapan ini berdasar laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian di tempat kejadian perkara.
"Dari penggerebekan, kami menyita kartu remi beserta uang tunai dengan total Rp190 ribu. Uang ini merupakan hasil permainan judi yang dipertaruhkan oleh para pelaku di meja perjudian," kata Rizky dalam keterangan tertulisnya kepada langgam.id, Jumat (14/6/2019) siang.
Rizky mengatakan setelah barang bukti disita para pelaku langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini, kata dia, pelaku telah berada di Mapolsek 2x11 Enam Lingkung.
"Karena yang melakukan penangkapan jajaran Polsek maka para pelaku berada di sana. Pelaku judi akan diproses dan masih menjalankan pemeriksaan di Mapolsek," katanya. (Irwanda/HM)