Polisi Tangkap Residivis Curanmor Sumbar-Riau di Pariaman

pencurian sepeda motor

Ilustrasi Curanmor (Pii/Langgam.id)

Langgam.id – Petugas kepolisian menangkap seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Penangkapan tersebut atas kerja sama Polres Pekanbaru dan Polres Pariaman.

Kapolsek IV Koto Aur Malintang Polres Pariaman Ipda Sudirman mengatakan, petugas menangkap pelaku di Korong Durian Jantung Nagari III Koto Aur Malintang Timur Kec. IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman pada Jumat (22/1/2021) pukul 00.45 WIB.

Pelaku curanmor itu berinsial AM. “Tim gabungan dari Polres Pekanbaru dan Satreskrim Polres Pariaman serta Polsek IV Koto Aur Malintang berhasil mengamankan seorang tersangka spesialis curanmor,” katanya sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri.

Menurutnya, pelaku merupakan residivis curanmor Sumbar-Riau. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna Hitam Abu-abu Nopol BM 2312 AAF.

“Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerjasama Polsek Tampan Polresta Pekanbaru dan Satreskrim Polres Pariaman serta Polsek IV Koto Aur Malintang Polres Pariaman,” katanya. (*/Ela)

Tag:

Baca Juga

Tekan Kecelakaan, KAI Sumbar Intensifkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Tekan Kecelakaan, KAI Sumbar Intensifkan Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
Dinilai Efektif Dongkrak UMKM, Pemprov Sumbar Targetkan 10 Nagari Creative Hub Baru Tahun Ini
Dinilai Efektif Dongkrak UMKM, Pemprov Sumbar Targetkan 10 Nagari Creative Hub Baru Tahun Ini
Cabut Izin BPR di Dharmasraya, OJK Minta Nasabah Tenang dan Pastikan Dana Aman
Cabut Izin BPR di Dharmasraya, OJK Minta Nasabah Tenang dan Pastikan Dana Aman
Wako Padang Resmikan Bedah Rumah Milik Buruh Harian Lepas di Kuranji
Wako Padang Resmikan Bedah Rumah Milik Buruh Harian Lepas di Kuranji
LPS Bayarkan Rp17,26 Miliar untuk Nasabah Usai Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari Dicabut
LPS Bayarkan Rp17,26 Miliar untuk Nasabah Usai Izin Usaha BPR Pembangunan Nagari Dicabut
Gagal Penuhi Kewajiban Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai
Gagal Penuhi Kewajiban Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai