Polisi Tangkap Penjual Miras Online di Padang, Ratusan Botol Disita

miras online padang

Ilustrasi miras. [pixabay]

Langgam.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap pelaku penjual minuman keras (miras) di Padang. Pelaku berinisial RD (40) menjual miras secara online.

“Adanya pelaku yang menjual minuman beralkohol melalui aplikasi online, kemudian dilakukan penyelidikan. Dari hasil lidik inilah kemudian petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan pelaku,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto, Selasa (21/9/2021).

Pelaku ditangkap di rumah kontrakan Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Padang. Satake menyebut pelaku tidak mengantongi izin penjualan minuman keras tersebut.

Selain menangkap pelaku polisi juga menyita ratusan botol miras dengan kadar alkohol antara 13 sampai 45 persen. “Petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan pelaku dan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol,” ujar Satake.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 106 ayat jo Pasal 24 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dirubah dalam dalam nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku beserta barang buktinya juga sudah diamankan ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Satake.

 

Baca Juga

Langgam.id-Polda Sumbar
Kapolri Mutasi 4 Pejabat Utama Polda Sumbar, dari Dirreskrimsus hingga Kabid Propam
Sempat Viral Dugaan Pukul Pengendara, Kombes Teddy Fanani Dimutasi
Sempat Viral Dugaan Pukul Pengendara, Kombes Teddy Fanani Dimutasi
Police Woman Run 2026 Digelar, Usung Tema Run Culture untuk Pererat Kedekatan dengan Masyarakat
Police Woman Run 2026 Digelar, Usung Tema Run Culture untuk Pererat Kedekatan dengan Masyarakat
Bripka Randi, Personel Polda Sumbar Sabet Double Winner di Ajang Paralayang Nasional
Bripka Randi, Personel Polda Sumbar Sabet Double Winner di Ajang Paralayang Nasional
Mitigasi Banjir, BPBD Padang Bersihkan Material Bebatuan di Lapau Munggu
Mitigasi Banjir, BPBD Padang Bersihkan Material Bebatuan di Lapau Munggu
Kakek di Padang Cabuli Gadis Hingga Hamil
Penyelidikan Dugaan AKBP F Lecehkan Polwan Dibuka Lagi, LBH Padang Desak Polisi Terapkan UU TPKS