Polisi Tangkap Penjual Miras Online di Padang, Ratusan Botol Disita

miras online padang

Ilustrasi miras. [pixabay]

Langgam.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap pelaku penjual minuman keras (miras) di Padang. Pelaku berinisial RD (40) menjual miras secara online.

“Adanya pelaku yang menjual minuman beralkohol melalui aplikasi online, kemudian dilakukan penyelidikan. Dari hasil lidik inilah kemudian petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan pelaku,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto, Selasa (21/9/2021).

Pelaku ditangkap di rumah kontrakan Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Padang. Satake menyebut pelaku tidak mengantongi izin penjualan minuman keras tersebut.

Selain menangkap pelaku polisi juga menyita ratusan botol miras dengan kadar alkohol antara 13 sampai 45 persen. “Petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan pelaku dan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol,” ujar Satake.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 106 ayat jo Pasal 24 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dirubah dalam dalam nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku beserta barang buktinya juga sudah diamankan ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Satake.

 

Baca Juga

Wakaso hingga Jago Absen, Semen Padang FC Optimistis Raih Poin Lawan Persib Bandung
Wakaso hingga Jago Absen, Semen Padang FC Optimistis Raih Poin Lawan Persib Bandung
Seorang warga negara Norwegia bernama Gabriel Wilhelm Kieeland (71 tahun) ditemukan meninggal di aliran sungai di Nagari Pangkalan, Kecamatan
Sempat Ditangkap Satpol PP, Pengamen Pasar Raya Padang Meninggal Tak Wajar
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Kasus VCS Bupati Limapuluh Kota Safni, Kapolda Sumbar: Kita Bakal Gelar Perkara
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Safni Editan, Pakar Hukum: Harus Uji Digital Forensik, Tak Bisa Pengakuan Pelaku Saja
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan