Polisi Tangkap Penjual Miras Online di Padang, Ratusan Botol Disita

miras online padang

Ilustrasi miras. [pixabay]

Langgam.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap pelaku penjual minuman keras (miras) di Padang. Pelaku berinisial RD (40) menjual miras secara online.

"Adanya pelaku yang menjual minuman beralkohol melalui aplikasi online, kemudian dilakukan penyelidikan. Dari hasil lidik inilah kemudian petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan pelaku," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto, Selasa (21/9/2021).

Pelaku ditangkap di rumah kontrakan Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Padang. Satake menyebut pelaku tidak mengantongi izin penjualan minuman keras tersebut.

Selain menangkap pelaku polisi juga menyita ratusan botol miras dengan kadar alkohol antara 13 sampai 45 persen. "Petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan pelaku dan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol,” ujar Satake.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 106 ayat jo Pasal 24 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana dirubah dalam dalam nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku beserta barang buktinya juga sudah diamankan ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Satake.

 

Baca Juga

Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race
Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana