Langgam.id - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial K (24) yang diduga melakukan pemerasan kepada pengunjung Pantai Padang.
Penangkapan dilakukan pada hari Selasa (23/1/2024) lalu sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Purus I No. 52 B Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kasi Humas Ipda Yanti Elfina membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Polresta Padang Ipda Adrian Afandi melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka yang diduga melakukan pemerasan di Pantai Padang," kata Yanti, dikutip Kamis (25/1/2024).
Yanti menjelaskan, kejadian bermula ketika korban bersama temannya duduk di batu grip Pantai Padang. Kemudian, datang tersangka dan menuduh korban berbuat mesum. Tersangka kemudian meminta rokok sebanyak delapan bungkus dengan harga per bungkus Rp35 ribu. Namun, korban tidak mau memberikan rokok tersebut.
Tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp200 ribu. Tersangka mengancam akan membawa korban dan temannya ke Pos Pemuda dan dikeroyok jika tidak memberikan uang tersebut.
Karena takut dengan ancaman tersebut, korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada tersangka. Tersangka kemudian menyuruh korban untuk pergi.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang.
"Atas laporan korban, Tim Klewang langsung merespons dan menangkap tersangka di rumahnya," ujar Yanti.
Dari penangkapan tersebut, Tim Klewang menyita barang bukti berupa satu helai jaket hoodie abu-abu merk Pigalle yang digunakan tersangka saat melakukan pemerasan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*/Fs)