Langgam.id - Seorang pria bernama Riki Rahma Doni alias Fatur (31) ditangkap oleh Polresta Padang pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.
Ia diduga melakukan pencurian di gudang Fuji Film, Belakang Sari Musik, di Jalan Pemuda, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Kasus ini dilaporkan terjadi pada Selasa (24/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan Riki, yang merupakan warga Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delvina, pada Selasa (15/10/2024).
Ia menyebutkan bahwa tindakan Riki memenuhi unsur pidana sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Korban dalam kasus ini adalah Dhea Lita Susanti (35), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jati Kampung Halaman, Kecamatan Padang Timur. Berdasarkan laporan korban, sejumlah barang berharga dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp30 juta hilang dari gudang tersebut," kata Yanti, Selasa (15/10/2024).
Ipda Yanti mengungkapan bahwa kejadian bermula saat anak korban membawa kunci gudang saat pergi ke warung sekitar pukul 01.00 WIB pada hari kejadian. Anak tersebut mengaku disuruh oleh seseorang yang ia panggil "om", namun pelapor, Dhea, tidak mengenali pria tersebut.
Ketika Dhea mendatangi gudang sekitar pukul 07.00 WIB, ia mendapati barang-barang berserakan dan beberapa di antaranya hilang.
Barang-barang yang hilang meliputi rokok berbagai merek, uang tunai sebesar Rp2 juta, gelang emas seberat 6 gram, surat-surat berharga, serta karung beras berisi uang recehan sekitar Rp2 juta. Selain itu, dua kotak infak yang berisi uang tunai Rp300 ribu juga raib.
Dengan total kerugian mencapai Rp30 juta, korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang untuk ditindaklanjuti secara hukum. (*/yki)