Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba di Payakumbuh dalam Semalam

Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (3/9/2024) malam.

Para tersangka kasus narkoba yang ditangkap Polres Payakumbuh. [foto: Polres Payakumbuh]

Langgam.id - Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (3/9/2024) malam.

Dari empat tersangka tersebut, tiga orang ditangkap di lokasi yang sama. Sedangkan satu tersangka lagi ditangkap di lokasi lain.

Kasat Narkoba Polres Payakumbuh IPTU Aiga Putra mengatakan, tiga orang tersangka ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Kubu Tapak Rajo.

"Kemudian satu orang lagi ditangkap di Terminal Pasa Kabau Labuah Baru," ujar Iptu Aiga dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).

Iptu Aiga mengungkapkan, penangkapan para tersangkan ini berawal dari kecurigaan terhadap salah seorang Warga Tanjuang Gadang Sei Pinago berinisial IL (27) sebagai salah satu pengedar sabu di Payakumbuh.

Kemudian pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki dan memantau gerak gerik IL.

Selanjutnya, terang Iptu Aiga, dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Kubu Tapak Rajo. Tim Phantom menemukan IL bersama seseorang berinisial GL sedang asyik menikmati narkotika jenis sabu.

"Kita menemukan setidaknya 29 paket narkotka jenis sabu milik IL dan satu buah alat hisap sabu (bong) yang digunakan tersangka IL dan GL," ucap Iptu Aiga.

Di lokasi penangkapan IL dan GL itu terangnya, polisi juga melakukan penggeledahan kepada seseorang berinisial JA (33). Di dalam kantong JA, polisi menemukan 1 bungkus paper merk Royo.

"Saudara JA tidak ikut serta mengkonsumsi sabu bersama IL dan GL. Namun kita mencurigai terhadap kertas paper yang kita temukan di kantong JA sebagai alat untuk hisap narkotika jenis ganja," tuturnya.

Iptu Aiga mengungkapkan bahwa kepada polisi, JA mengakui dirinya memang mengkonsumsi narkotika jenis ganja. Dimana satu paket ganja yang digunakannya ditemukan polisi di rumah JA di Kelurahan Kubu Tapak Rajo.

"Diinterograsi pihak kepolisian, JA mengaku mendapatkan paket ganja tersebut dari seseorang bernama RS. Langsung lakukan pengejaran, tersangka RS disergap pihak kepolisian," ujar Iptu Aiga. (*/yki)

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Dalang kasus narkotika antar provinsi jenis ganja, MR (29), berhasil diringkus Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh. MR masuk dalam DPO
DPO 3 Bulan, Dalang Kasus Narkotika Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh