Langgam.id - Polisi akhirnya menangkap dua orang yang diduga pelaku pungutan liar (Pungli) modus uang ronda di kawasan objek wisata Pantai Padang, Kota Padang, Senin (6/6/2022). Aksi pungutan liar atau pemalakan ini sebelumnya viral di media sosial setelah korban merekam aksi pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 01.45 WIB. Pihaknya mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di kawasan Jalan Purus Tiga.
"Selanjutnya tim Opsnal Klewang Satreskrim Polresta Padang menuju ke lokasi untuk menangkap kedua orang pelaku tersebut," kata Dedy.
Pelaku diketahui berinisial KS (20) dan DCD (17) yang masih berstatus seorang pelajar. Dedy menyebutkan, keduanya terbukti melakukan pemalakan terhadap pengunjung yang berada di dalam mobil.
"Pengunjung Pantai Padang saat itu berhenti di pinggir jalan. Lalu datang pelaku dengan sepeda motor dan menghampiri mobil yang sedang berhenti. Setelah itu pelaku meminta uang dengan alasan uang ronda," ujar Dedy.
Aksi pemalakan ini viral lantaran diposting sejumlah akun jurnalisme warga di Instagram. Dari rekaman video berdurasi 43 detik itu, terdengar korban di dalam mobilnya menanyakan perihal uang ronda di kawasan objek wisata Pantai Padang yang dimaksud pelaku.
Korban juga menanyakan berapa nominal yang harus diberikan. Sontak salah seorang terduga pelaku meminta uang sebesar Rp 50 ribu. Jumlah ini pun membuat terkejut korban, mereka menolak permintaan dari terduga pelaku.
"Agiah lah Rp 50 ribu. Duo bungkuih rokok ndak dapek do? (Berilah Rp50 ribu. Dua bungkus rokok tidak dapat?)," Kata terduga pelaku yang langsung ditolak korban dan menyebutkan tidak memiliki uang sebesar itu.
Terduga pelaku tetap bersikeras meminta kepada korban, kemudian menurunkan nominal uang yang diminta menjadi Rp 20 ribu. Korban tidak mau, sebab uang parkir biasanya paling besar hanya Rp 5 ribu.
"Ndak ado pitih wak Rp 20 ribu do, Bang. Uang parkir se Rp 5 ribu paling banyak. (Tidak ada uang saya Rp 20 ribu, Bang. Uang parkir saja Rp 5 ribu paling banyak)," sahut korban sembari dibalas terduga pelaku meminta nominal uang Rp 10 ribu saja.
Korban tetap bersikeras tidak mau. Terduga pelaku sempat mengancam akan memanggil rekan-rekannya. Bahkan terduga pelaku terlihat emosi setelah dirinya mengetahui bahwa aksinya direkam korban.
"Pungli, kan, pemalakan, kan. Kunci pintunya," ujar korban. Terlihat korban merasa takut ketika terduga pelaku seakan mau turun dari sepeda motor.
Dedy mengungkapkan aksi pemalakan itu terjadi pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban akhirnya hanya memberikan uang Rp 5 ribu karena merasa takut.
Hasil pemeriksaan, kata Dedy, diketahui pelaku KS juga pernah melakukan pemerasan di lokasi yang sama pada 25 April 2022. Satu unit handphone pengunjung Pantai Padang dirampas.
Baca juga: Kedapatan Pungli di Objek Wisata dan Swalayan, 12 Orang Diserahkan Polisi ke Satpol PP Padang
"Korban sedang duduk di atas sepeda motor. Datang pelaku menuduh korban telah melakukan perbuatan mesum. Pelaku mengancam korban dan meminta untuk menyerahkan handphone miliknya," kata Dedy.
—