Langgam.id - Polsek Lunang Silaut, Polres Pesisir Selatan menyita 30 liter minuman tuak dalam razia pada Jumat (17/9/2021).
Kapolsek Lunang Silaut, Iptu IMpriadi mengatakan kegiatan patroli rutin ini dilakukan dalam rangka mempersempit ruang gerak penjualan miras ataupun barang dilarang lainnya termasuk narkoba.
30 liter minuman jenis tuak ini disita dari rumah milik warga A (54) di Pondok Pematang Nagari Lunang.
”Razja ini digelar Polsek Lunang Silaut berkat informasi warga yang menyebut seringnya jual beli tuak di rumah pelaku. Dari situ kemudian kita lakukan penyelidikan ke lapangan," kata kapolsek.
Baca juga: Polda Sumbar Jadwalkan Pemeriksaan Terlapor Dugaan Investasi Bodong Mukena
Menurut pengakuan warga, katanya, di dalam rumah tersebut sering terjadi jual beli tuak. Bahkan remaja pun sering mengonsumsi tuak dari tempat tersebut.
Ia menyebut, saat ini pelaku telah diamankan dan dimintai identitasnya.
"Tuaknya disita dan akan kita musnahkan. Pelaku diberi teguran secara lisan dan tertulis supaya jangan menjual tuak lagi, kalau dia masih menjual tuak lagi akan diberikan sanksi tegas," katanya.
Ia berharap warga berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing dengan cara melapor ke pihak berwajib agar segera ditindak lanjuti.
"Apalagi tuak minuman memabukan haram hukumnya oleh agama dan akan menjadi potensi pemicu kejahatan lainnya," tuturnya.
Ikut turun dalam kegiatan razia itu, Wakapolsek Iptu Syaptono, Kanit Provost dan Bhabinkamtibmas Polsek Lunang Silaut.