Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang menyita 17 paket ganja kering seberat 1 kilogram. Penyitaan tersebut seiring penangkapan pemilik ganja itu di Kelurahan Guguk Malintang, Padang Panjang, Selasa (10/1/2023).
Kapolres padang panjang AKBP Donny Bramanto dan Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
Tim Karanggo Satuan Narkoba Polres Padang Panjang kemudian mencari keberadaan pelaku IF (33) ke kediamannya.
Saat menggeledah, polisi menemukan paket ganja itu dalam tas ransel warna hitam sebanyak 12 paket, kemudian biji ganja dalam 2 kaleng, ganja dalam 1 kaleng dan 2 paket besar lainnya juga berisi ganja.
Menurut kasat, tersangka tidak melawan saat ditangkap. Ia mengaku menyimpan ganja kering di rumahnya dan sudah menggunakannya sejak 2015.
“Guna mendapatkan uang dengan mudah, pelaku mencoba untuk menjual narkotika jenis ganja kering tapi aksinya dikandaskan oleh Tim Karanggo Polres Padang Panjang,” kata Kasat Resnarkoba, sebagaimana dirilis situs resmi Polri, Kamis (12/1/2023).
Polisi kemudian menangkap tersangka dan membawanya ke Mapolres Padang Panjang.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses selanjutnya,” kata kapolres. (*/SS)