Polisi Ringkus Seorang Mahasiswa Asal Padang Pariaman Terlibat Jual Beli Konten Pornografi

Polisi Ringkus Seorang Mahasiswa Asal Padang Pariaman Terlibat Jual Beli Konten Pornografi

Mahasiswa diamankan Polda Sumbar lantaran terlibat kasus jual beli konten pornografi. [Irwanda/Langgam.id]

Berita Padang Pariaman - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polisi Ringkus Seorang Mahasiswa Asal Padang Pariaman Terlibat Jual Beli Konten Pornografi

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meringkus seorang mahasiswa berinisial FA lantaran terlibat kasus jual beli konten pornografi. Pria 19 tahun ini diamankan di kediamannya di kawasan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Diketahui, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang tersebut menjual foto dan video syur melalui aplikasi media sosial Michat. Bahkan FA juga menawarkan ke konsumen untuk video call sex.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumbar, AKBP Afriyani mengatakan, FA melakukan aksinya dengan cara membuat akun Michat menggunakan nama palsu dan memasang foto perempuan.

Dalam lini masa media sosial, kata Afriyani, FA menawarkan jasa video call sex, foto hingga video syur pribadi dengan tarif Rp 50 ribu full album. Pembayaran bisa melalui pulsa, OVO dan Gopay.

"Untuk pembelian jasa video call sex, setelah dikirim sejumlah uang oleh konsumen, FA beralasan uang yang ditransfer belum masuk. Jika ditanya terus, dia kemudian memblokir nomor konsumen," kata Afriyani saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (26/4/2022).

Afriyani mengungkapkan, video call sex tersebut tidak pernah dilakukan lantaran FA takut ketahuan bahwa dia seseorang laki-laki. Akun Michat yang dibuat merupakan palsu.

"Berdasarkan pengakuan FA, bahwasanya mengakui jika koleksi album (foto dan video syur) didapat dari media sosial YouTube. Jadi FA tidak kenal perempuan yang ada di dalam foto maupun video," ujarnya.

Baca juga: Penangkapan 16 Terduga Teroris, Gubernur Sumbar: Jauhi Radikalisme

Saat ini, FA masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar. Mahasiswa ini dikenakan undang-undang informasi, transaksi dan elektronik pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dengan ancaman enam tahun penjara.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan
Petugas gabungan memadamkan karhutla di Kabupaten Tanah Datar.
Mitigasi Karhutla, BPBD Sumbar Siapkan Opsi Modifikasi Cuaca
BPBP Kabupaten Limapuluh Kota memadamkan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Minggu (20/7/2025). DOK BPBD
Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat
Lapangan Padel pertama di Sumbar
Glasshaus Court, Lapangan Padel Pertama yang Bakal Buka di Sumbar
Jazeera Islamic International Primary School Berpotensi Jadi Cambridge School Pertama di Sumbar
Jazeera Islamic International Primary School Berpotensi Jadi Cambridge School Pertama di Sumbar
Harkopnas ke-78, KSPPS BTM Sumbar Dukung Gagasan Presiden Prabowo Hidupkan Koperasi Desa
Harkopnas ke-78, KSPPS BTM Sumbar Dukung Gagasan Presiden Prabowo Hidupkan Koperasi Desa