Polisi Ringkus Seorang Mahasiswa Asal Padang Pariaman Terlibat Jual Beli Konten Pornografi

Polisi Ringkus Seorang Mahasiswa Asal Padang Pariaman Terlibat Jual Beli Konten Pornografi

Mahasiswa diamankan Polda Sumbar lantaran terlibat kasus jual beli konten pornografi. [Irwanda/Langgam.id]

Berita Padang Pariaman - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polisi Ringkus Seorang Mahasiswa Asal Padang Pariaman Terlibat Jual Beli Konten Pornografi

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meringkus seorang mahasiswa berinisial FA lantaran terlibat kasus jual beli konten pornografi. Pria 19 tahun ini diamankan di kediamannya di kawasan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Diketahui, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang tersebut menjual foto dan video syur melalui aplikasi media sosial Michat. Bahkan FA juga menawarkan ke konsumen untuk video call sex.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumbar, AKBP Afriyani mengatakan, FA melakukan aksinya dengan cara membuat akun Michat menggunakan nama palsu dan memasang foto perempuan.

Dalam lini masa media sosial, kata Afriyani, FA menawarkan jasa video call sex, foto hingga video syur pribadi dengan tarif Rp 50 ribu full album. Pembayaran bisa melalui pulsa, OVO dan Gopay.

"Untuk pembelian jasa video call sex, setelah dikirim sejumlah uang oleh konsumen, FA beralasan uang yang ditransfer belum masuk. Jika ditanya terus, dia kemudian memblokir nomor konsumen," kata Afriyani saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (26/4/2022).

Afriyani mengungkapkan, video call sex tersebut tidak pernah dilakukan lantaran FA takut ketahuan bahwa dia seseorang laki-laki. Akun Michat yang dibuat merupakan palsu.

"Berdasarkan pengakuan FA, bahwasanya mengakui jika koleksi album (foto dan video syur) didapat dari media sosial YouTube. Jadi FA tidak kenal perempuan yang ada di dalam foto maupun video," ujarnya.

Baca juga: Penangkapan 16 Terduga Teroris, Gubernur Sumbar: Jauhi Radikalisme

Saat ini, FA masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar. Mahasiswa ini dikenakan undang-undang informasi, transaksi dan elektronik pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dengan ancaman enam tahun penjara.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Ratusan KK Terdampak Kekeringan, BPBD Agam Bagikan Air Bersih
Ratusan KK Terdampak Kekeringan, BPBD Agam Bagikan Air Bersih
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Demo DPRD Sumbar, Bemsi Waspadai Oknum Pemicu Kerusuhan
Profil Cindy Monica, Anggota DPR RI Dapil Sumbar yang Disentil Jerome Polin
Profil Cindy Monica, Anggota DPR RI Dapil Sumbar yang Disentil Jerome Polin
Elemen masyarakat dari mahasiswa, kelompok masyarakat sipil hingga pengemudi ojek online atau ojol akan demo DPRD Sumbar siang ini
Mahasiswa-Ojol Bakal Demo DPRD Sumbar Siang Ini
Muhayatul Nakhodai Matahari Pagi Indonesia Sumbar, Ini Pesan Dahnil Anzar Simanjuntak
Muhayatul Nakhodai Matahari Pagi Indonesia Sumbar, Ini Pesan Dahnil Anzar Simanjuntak
Profil Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI Berdarah Pariaman yang Dimutasi dari Pimpinan Komisi III
Profil Ahmad Sahroni, Anggota DPR RI Berdarah Pariaman yang Dimutasi dari Pimpinan Komisi III