Polisi Ringkus Seorang Mahasiswa Asal Padang Pariaman Terlibat Jual Beli Konten Pornografi

Polisi Ringkus Seorang Mahasiswa Asal Padang Pariaman Terlibat Jual Beli Konten Pornografi

Mahasiswa diamankan Polda Sumbar lantaran terlibat kasus jual beli konten pornografi. [Irwanda/Langgam.id]

Berita Padang Pariaman - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polisi Ringkus Seorang Mahasiswa Asal Padang Pariaman Terlibat Jual Beli Konten Pornografi

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meringkus seorang mahasiswa berinisial FA lantaran terlibat kasus jual beli konten pornografi. Pria 19 tahun ini diamankan di kediamannya di kawasan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Diketahui, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang tersebut menjual foto dan video syur melalui aplikasi media sosial Michat. Bahkan FA juga menawarkan ke konsumen untuk video call sex.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumbar, AKBP Afriyani mengatakan, FA melakukan aksinya dengan cara membuat akun Michat menggunakan nama palsu dan memasang foto perempuan.

Dalam lini masa media sosial, kata Afriyani, FA menawarkan jasa video call sex, foto hingga video syur pribadi dengan tarif Rp 50 ribu full album. Pembayaran bisa melalui pulsa, OVO dan Gopay.

"Untuk pembelian jasa video call sex, setelah dikirim sejumlah uang oleh konsumen, FA beralasan uang yang ditransfer belum masuk. Jika ditanya terus, dia kemudian memblokir nomor konsumen," kata Afriyani saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (26/4/2022).

Afriyani mengungkapkan, video call sex tersebut tidak pernah dilakukan lantaran FA takut ketahuan bahwa dia seseorang laki-laki. Akun Michat yang dibuat merupakan palsu.

"Berdasarkan pengakuan FA, bahwasanya mengakui jika koleksi album (foto dan video syur) didapat dari media sosial YouTube. Jadi FA tidak kenal perempuan yang ada di dalam foto maupun video," ujarnya.

Baca juga: Penangkapan 16 Terduga Teroris, Gubernur Sumbar: Jauhi Radikalisme

Saat ini, FA masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar. Mahasiswa ini dikenakan undang-undang informasi, transaksi dan elektronik pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dengan ancaman enam tahun penjara.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  menunjuk Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta jadi Kapolda Sumbar menggantikan Irjen Pol Suharyono
Profil Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumbar yang Baru Pengganti Suharyono
Kapolda Sumbar Baru 2025
Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta Jadi Kapolda Sumbar
Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan para mahasiswa Indonesia di Al Azhar Kairo pada Rabu (18/12/2024).
Prabowo Perintahkan Kedubes Terus Pantau Kondisi Mahasiswa Indonesia di Kairo
Bahasa Kita, Identitas Kita: Memperkuat Rasa Cinta Terhadap Bahasa Indonesia
Bahasa Kita, Identitas Kita: Memperkuat Rasa Cinta Terhadap Bahasa Indonesia
Andra Soni berasal dari Kabupaten Limapuluh Kota
Andra Soni, Putra Asal Limapuluh Kota yang Unggul di Quick Count Pilkada Banten