Polisi Ringkus Seorang Mahasiswa Asal Padang Pariaman Terlibat Jual Beli Konten Pornografi

Polisi Ringkus Seorang Mahasiswa Asal Padang Pariaman Terlibat Jual Beli Konten Pornografi

Mahasiswa diamankan Polda Sumbar lantaran terlibat kasus jual beli konten pornografi. [Irwanda/Langgam.id]

Berita Padang Pariaman - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polisi Ringkus Seorang Mahasiswa Asal Padang Pariaman Terlibat Jual Beli Konten Pornografi

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) meringkus seorang mahasiswa berinisial FA lantaran terlibat kasus jual beli konten pornografi. Pria 19 tahun ini diamankan di kediamannya di kawasan Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Diketahui, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang tersebut menjual foto dan video syur melalui aplikasi media sosial Michat. Bahkan FA juga menawarkan ke konsumen untuk video call sex.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumbar, AKBP Afriyani mengatakan, FA melakukan aksinya dengan cara membuat akun Michat menggunakan nama palsu dan memasang foto perempuan.

Dalam lini masa media sosial, kata Afriyani, FA menawarkan jasa video call sex, foto hingga video syur pribadi dengan tarif Rp 50 ribu full album. Pembayaran bisa melalui pulsa, OVO dan Gopay.

"Untuk pembelian jasa video call sex, setelah dikirim sejumlah uang oleh konsumen, FA beralasan uang yang ditransfer belum masuk. Jika ditanya terus, dia kemudian memblokir nomor konsumen," kata Afriyani saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (26/4/2022).

Afriyani mengungkapkan, video call sex tersebut tidak pernah dilakukan lantaran FA takut ketahuan bahwa dia seseorang laki-laki. Akun Michat yang dibuat merupakan palsu.

"Berdasarkan pengakuan FA, bahwasanya mengakui jika koleksi album (foto dan video syur) didapat dari media sosial YouTube. Jadi FA tidak kenal perempuan yang ada di dalam foto maupun video," ujarnya.

Baca juga: Penangkapan 16 Terduga Teroris, Gubernur Sumbar: Jauhi Radikalisme

Saat ini, FA masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar. Mahasiswa ini dikenakan undang-undang informasi, transaksi dan elektronik pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dengan ancaman enam tahun penjara.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Lapangan padel pertama di Kota Padang Glasshaus akan segera grand opening pada Sabtu 20 September 2025 akhir pekan ini
Glasshaus Lapangan Padel Pertama di Kota Padang Launching Akhir Pekan Ini
Eks Kabag Ops Polres Solsel Dadang Iskandar saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 17 September 2025.
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Ajukan Banding Atas Vonis Seumur Hidup 
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan