Langgam.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara menangkap seorang pria berinisial RJ (38) yang terlibat kasus pencurian.
Pelaku diketahui mencuri satu unit handphone di Pasar Alai, Padang beberapa waktu lalu.
Kapolsek Padang Utara AKP Nahri Sukra mengatakan, pelaku ditangkap di Pangkalan Ojek di Jalan Taman Siswa.
Baca juga: Mantan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit Meninggal
“Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata tajam jenis pisau berukuran 25 cm dan kunci T di dalam tas milik pelaku,” kata Nahri dalam keterangannya dikutip, Sabtu (28/8/2021).
Nahri mengatakan, RJ diduga melanggar dalam perkara Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 Jo 362 KUHP.