Polisi Ringkus Pemilik Senjata Api di Dharmasraya, Amunisi Ilegal Ikut Disita

Polisi Ringkus Pemilik Senjata Api di Dharmasraya, Amunisi Ilegal Ikut Disita

Pengungkapan kasus kepemilikan senjata api ilegal di Dharmasraya. [dok. Polres Dharmasraya]

Langgam.id – Polres Dharmasraya meringkus seorang pria berinisial PG (25) karena memiliki senjata api rakitan ilegal. Pria ini diamankan di rumahnya di Jorong Baru, Nagari Bonjol, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (29/9/2021).

Menurut Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, selain senjata api rakitan, pihaknya juga menyita 30 butir selongsong amunisi dan dua butir amunisi aktif.

“Sedangkan senjata api rakitan sebanyak tiga pucuk. Pria ini mengaku membeli senjata api rakitan berserta amunisi tersebut dari tersangka tindak pidana pembuatan senjata api rakitan yang telah diamankan sebelumnya,” kata Anggun, Rabu (29/9/2021).

Dari pengakuannya, kata Anggun, satu senjata api rakitan dibeli dengan harga beragam mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 juta.

“Untuk amunisinya dibeli seharga Rp25 rib satu butir,” ujarnya.

Dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin ini, pria tersebut dikenakan pasal 1 Ayat 1 Undang- Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara.

Baca Juga

Disdukcapil Dharmasraya Perluas Layanan Lewat SIGADINK EMAS-25
Disdukcapil Dharmasraya Perluas Layanan Lewat SIGADINK EMAS-25
Sidak SPBU, Polda Sumbar Temukan Barcode Ganda hingga Tangki Dimodifikasi
Sidak SPBU, Polda Sumbar Temukan Barcode Ganda hingga Tangki Dimodifikasi
Kondisi bentaran sungai di Lapau Manggu, Gunung Sariak, Padang Kamis (20/8/2026).
Arus Sungai Cepat Naik Saat Hujan, Warga Lapau Munggu Dibayangi Banjir Susulan
Warga menjemur padi yang dipanen dari sawah terdampak banjir Kota Padang
Cerita Petani Lapau Manggu, Panen Padi dari Sawah yang Terendam Banjir
Tak Perlu Bolak-balik ke Kantor, DPMPTSP Dharmasraya Antar Jemput Perizinan Lewat AJIAN DARA
Tak Perlu Bolak-balik ke Kantor, DPMPTSP Dharmasraya Antar Jemput Perizinan Lewat AJIAN DARA
Siapa yang Membakar Sumbar? Dari Hotspot Berulang hingga Tata Kelola Ruang
Siapa yang Membakar Sumbar? Dari Hotspot Berulang hingga Tata Kelola Ruang