Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang telah memeriksa 19 orang terkait kasus penganiyaan seorang santri di Pondok Pesantren modern Nurul Ikhlas, Nagari Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar.
Hal ini terungkap dalam jumpa pers bersama Kabag Ops Polres Padang Panjang Kompol Rudi M, Kasat Reskrim Iptu Kalbert Jonaidi dan Kapolsek X Koto AKP Rita Suryanti di Mapolres Padang Panjang, Kamis (14/2/2019).
Mereka yang diperiksa tersebut terdiri atas 17 orang yang diduga sebagao pelaku dan 2 saksi. “Pihak pondok pesantren membawa 19 orang diduga melakukan kekerasan dan pemeriksaan didampingi orangtua santri,” ujar Rudi, sebagaimana dilansir tribatanews di situs resmi Polri.
Sementara, Kapolsek X Koto AKP Rita menerangkan, kejadian diketahui pada hari Selasa tanggal 12 Februari yang dilaporkan langsung oleh Paman Korban ke Polsek X. Koto.
“Dari laporan tersebut, kemudian kami mengumpulkan barang bukti serta mendatangi TKP”, ujar AKP Rita.
Motif pemukulan kepada korban, menurutnya, dugaan sementara korban mengambil barang-barang milik temannya seperti uang, barang kecil lainnya yang membuat temannya merasa jengkel.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut terhadap 17 orang pelaku terkait kasus penganiyaan tersebut.
“Karena korban dan pelaku masih digolongkan anak -anak, maka didalami oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Padang Panjang” ujar Kasat Reskrim Iptu Kalbert. (HM)