Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi menyerahkan berkas perkara kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Pengeroyokan itu dialami dua orang prajurit TNI.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, berkas perkara yang diserahkan ke kejaksaan adalah untuk lima anggota motor gede yang kini telah ditetapkan tersangka. Mereka berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33), dan BS (16).
"Dari lima orang tersangka ini, satu orang di antaranya adalah anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak bawah umur. Dia akan di proses sesuai dengan sistem peradilan anak," kata Dody dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2020).
Melalui penyerahan berkas tahap satu ini ke kejaksaan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam proses perkara kasus tersebut secara baik dan benar. Penyerahan berkas juga disaksikan langsung Komandan Kodim (Dandim) 0304 Agam, Letkol Arh Yosip Brozti Dadi.
Dalam perkara ini, penyidik kepolisian menerapkan empat orang tersangka dengan pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana. Sementara kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPPidana jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Tindakan pengeroyokan dan penganiayaan terjadi di Simpang Tarok, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi. Aksi kekerasan yang dilakukan rombongan motor gede itu beredar di media sosial hingga viral dan menuai kecaman. Korban adalah prajurit TNI berpangkat Serda berinisial Y dan M. (Irwanda/ABW)