Polisi Larang Ormas di Payakumbuh Lakukan Razia Selama Ramadan

Polisi Larang Ormas di Payakumbuh Lakukan Razia Selama Ramadan

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira. (Dok. Polres Payakumbuh)

Langgam.id – Polres Payakumbuh mengeluarkan imbauan terkait kemanan dan ketertiban selama Ramadan. Dalam imbuan itu, polisi meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengganggu seperti balap liar dan menyalakan petasan.

“Masyarakat tidak dibenarkan melakukan balap liar atau menyalakan petasan serta bahan peledak karena dapat membahayakan diri sendiri serta mengganggu ketertiban umum dan orang yang sedang melaksanakan ibadah,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, Rabu (14/4/2021).

Polisi juga melarang ormas melakukan razia di tempat-tempat tertentu. Alex menekankan, razia selama Ramadan merupakan kewenangan aparat.

“Ormas atau masyarakat dilarang melakukan razia ke tempat yang dianggap tidak menghormati bulan puasa, namun melaporkan kepada aparat yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Polisi juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap pelaku kejahatan yang marak selama Ramadan. Salah satu kejahatan yang sering terjadi yakni hipnotis dan penipuan.

“Masyarakat harus waspada terhadap hipnotis baik di pasar, swalayan, toko dan di beberapa tempat umum atau sarana publik lainnya. Serta waspadalah selalu terhadap segala bentuk penipuan melalui sms yang menawarkan hadiah maupun mengatasnamakan pejabat,” ujarnya. (*ABW)

Baca Juga

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang laki-laki berinisial R (45) yang diduga melakukan tindak pencurian.
2 Tahun DPO, Pelaku Pencurian Ditangkap saat Berjualan di Pasar Payakumbuh
Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan meninjau lokasi kebakaran Pasar Payakumbuh pada Jumat (29/8/2025). Kapolres Payakumbuh,
Kabid Labfor Polda Riau Pantau Langsung Proses Olah TKP Kebakaran Pasar Payakumbuh
SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Payakumbuh melakukan pendistribusian tahap pertama MBG kepada ribuan pelajar
SPPG YKB Polres Payakumbuh Mulai Distribusikan MBG untuk Ribuan Pelajar
Asas Dominus LItis terdapat dalam Pasal 139 KUHAP “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap
Polres Payakumbuh Bekuk Pengedar Sabu
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polres Kota Payakumbuh Gelar Turnamen Sepakbola U-40
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga