Langgam.id - Polres Payakumbuh mengeluarkan imbauan terkait kemanan dan ketertiban selama Ramadan. Dalam imbuan itu, polisi meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengganggu seperti balap liar dan menyalakan petasan.
"Masyarakat tidak dibenarkan melakukan balap liar atau menyalakan petasan serta bahan peledak karena dapat membahayakan diri sendiri serta mengganggu ketertiban umum dan orang yang sedang melaksanakan ibadah," kata Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, Rabu (14/4/2021).
Polisi juga melarang ormas melakukan razia di tempat-tempat tertentu. Alex menekankan, razia selama Ramadan merupakan kewenangan aparat.
"Ormas atau masyarakat dilarang melakukan razia ke tempat yang dianggap tidak menghormati bulan puasa, namun melaporkan kepada aparat yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Polisi juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap pelaku kejahatan yang marak selama Ramadan. Salah satu kejahatan yang sering terjadi yakni hipnotis dan penipuan.
"Masyarakat harus waspada terhadap hipnotis baik di pasar, swalayan, toko dan di beberapa tempat umum atau sarana publik lainnya. Serta waspadalah selalu terhadap segala bentuk penipuan melalui sms yang menawarkan hadiah maupun mengatasnamakan pejabat," ujarnya. (*ABW)