Langgam.id - Kasus perdagangan manusia yang melibatkan anak bawah umur di Kota Bukittinggi terus diproses pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan terungkap korban ternyata dijual Rp 1,2 juta kepada pria hidung belang.
"Pembagiannya Rp 800 ribu untuk muncikari. Sedangkan korban, hanya dapat Rp 400 ribu," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bukittinggi, Ipda Tiara Nur Raudah dihubungi langgam.id, Senin (22/11/2021).
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial GA (32) sebagai muncikari ditetapkan tersangka. Sementara korban diketahui berinisial AA (16).
Tiara mengungkapkan, korban ditawarkan kepada pria menggunakan aplikasi WhatsApp. Setelah kesepakatan, korban kemudian dibawa ke hotel.
"Hasil pemeriksaan, korban sudah dijual sebanyak tiga kali. Ini berlangsung sejak empat bulan belakangan," ujarnya.
Setelah kasus ini terungkap, pihak kepolisian mengembalikan korban kepada orangtuanya. Sedangkan tersangka terancam hukuman penjara 15 hingga 17 tahun penjara.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah mengungkapkan, tersangka diamankan di dalam salah satu kamar hotel di Kota Bukittinggi pada Jumat (19/11/2021) malam. Allan menyebutkan, penyelidikan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat setempat.
"Personel Unit III PPA bersama dengan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi melakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut. Dan akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang tersebut di salah satu kamar hotel," tuturnya. (*)