Langgam.id – Tim Khusus Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi dari Mandailing Natal menuju Jakarta. Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pada Minggu (16/2/2025).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba jenis ganja saat mengendarai mobil boks.
Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan, mengungkapkan bahwa dari tangan kedua tersangka ditemukan empat karung berisi ganja seberat 74 kg yang disamarkan dengan tumpukan buah-buahan.
"Dua tersangka yang diamankan berinisial D (45) dan IK (45), keduanya merupakan warga Jakarta," ujar Nico dalam keterangan tertulis, Senin (17/2/2025).
Menurut Kombes Pol Nico, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Timsus Subdit 3 Dittipidnarkoba mengenai pengiriman narkotika jenis ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta melalui jalur darat menggunakan mobil boks.
Tim kemudian melakukan analisis dan surveillance (pengintaian) terhadap target hingga akhirnya pada Minggu (16/2/2025) pukul 13.15 WIB, tim gabungan berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan Lintas Kinali.
Selain barang bukti ganja seberat 74 kg, polisi juga menyita dua unit handphone, dua tas selempang, dan dua tas gendong yang diduga digunakan dalam aksi penyelundupan ini.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polisi terus mendalami kasus ini untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam penyelundupan ganja lintas provinsi tersebut. (Iqbal/Yh)