Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang kembali menangkap seorang pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Pelaku berinisial Al (46) ini diketahui merupakan raja copet dan jambret di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Khusus copet, pelaku kerap kali beraksi di dalam angkutan kota (angkot). Terakhir, aksinya dilakukan pada 28 September 2020 di dalam angkot jurusan Pasar Raya-Pasar Baru. Pelaku berhasil menggarap uang sebesar Rp2 juta dalam dompet korban yang merupakan seorang perempuan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, setelah kejadian korban kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian. Hasil penyelidikan, didapat ciri-ciri identitas pelaku sesuai dari keterangan korban.
Penangkapan pelaku pun dilakukan pada Kamis (1/10/2020) di Jalan Tepi Sei Jirak, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Namun karena mencoba melawan dan melarikan diri, pihak kepolisian terpaksa harus mengambil tindakan tegas.
"Kami telah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Akhirnya, kami ambil tindakan dengan menembak kaki pelaku," kata Rico kepada langgam.id, Jumat (2/10/2020).
Baca juga: Spesialis Copet di Angkot Padang Ditembak Polisi
Dia mengungkapkan, pelaku telah sering beraksi melakukan aksi copet dan jambret di Kota Padang. Hasil pengakuan pelaku sementara, tercatat telah bersaksi sebanyak 10 kali.
"Pelaku ini juga merupakan residivis, atau pernah masuk penjara dengan kasus yang sama pada tahun 2013 dan 2016. Pelaku memang spesial copet dan jambret dengan sasaran korban merupakan perempuan," jelasnya.
Pelaku saat beraksi diketahui selalu sendirian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara. (Irwanda/ABW)