Langgam.id - Polres Bukittinggi bersama pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melepaskan ratusan burung yang merupakan barang bukti dari kasus jual beli satwa dilindungi yang disita dari seorang berinisial F.
Sebelumnya pelaku diamankan oleh pihak yang berwajib setelah menyembunyikan total 583 ekor burung yang empat jenis di antaranya merupakan burung dilindung. Satwa itu disimpan di rumah pelaku di Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.
Pelepasan satwa ini dilakukan di Kawasan taman wisata alam Gunung Merapi, Nagari Batu Palano Kecamatan Sungai Puar, Kabupaten Agam
“Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari 583 satwa yang dilindungi,” Tulis Humas Polres Bukittingi, Kamis (7/10/2021).
Adapun rincian dari jenis burung yang dilepaskan ke alam bebas yaitu
Cucak Kuricang 3 ekor, Brinyi Kelabu 2 ekor dan Cuca Sayap Hijau 14 ekor.
Kemudian ada burung Sunda Bulbul Sumatera 9 ekor, Pleci 500 ekor, Poksai 16 ekor, Kucica Kampung 14 ekor, Cuca Gunung 8 ekor,Madu Srikandi 12 ekor dan Murai Besi 5 ekor. (Mg Winda)