Langgam.id - Polisi masih mendalami sanksi yang akan diberikan kepada Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Limapuluh Kota Joni Amir, pasca melaksanakan pesta pernikahan saat pandemi covid-19. Pesta pernikahan ini sebelumnya dibubarkan pihak kepolisian lantaran tidak memiliki izin.
Menurut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Trisno Eko, sanksi yang akan diberikan kepada Kalaksa BPBD bisa berupa tindakan hukum apabila memenuhi unsur pidana. Jika sanksi administrasi, pihaknya menyerahkan ke pemerintah daerah setempat.
"Dia (Kalasaka) kami periksa untuk dimintai keterangan, sebagai langkah kepolisian kemarin. Kita tunggu, kalau nanti secara hukum terbukti dengan dua alat bukti. Ya kita lihat saja. Kalau bisa kita ajukan tingkat penegakan hukum, kita proses," kata Trisno dihubungi langgam.id, Minggu (22/11/2020).
"Kalau sanksi administrasi, bersifat pelanggaran selaku yang bersangkutan ASN, nanti kami rekomendasikan ke atasannya, yaitu bupati untuk melakukan penindakan sesuai kapasitasnya," sambungnya.
Trisno mengungkapkan pihaknya masih melakukan pendalaman, dan pemeriksaan terhadap Kalaksa BPBD Limapuluh Kota ini akan terus berlanjut . Dalam pemeriksaan pertama telah dilakukan secara tentatif serta sesuai bahan yang diperlukan penyidik.
"Kami periksa tentatif, sesuai keadaan fisik dan stamina yang bersangkutan. Dan sesuai bahan-bahan yang kami perlukan. Ini bisa berlanjut," tegasnya.
Trisno menyayangkan pesta pernikahan ini tetap dilangsungkan, padahal pihaknya telah memberikan peringatan. Apalagi, yang melanggar merupakan pejabat yang seharusnya ini tidak terjadi.
"Ini sengaja untuk dibuat. Kan jelas di saat pendemi ini dilarang untuk membuat suatu acara yang mengundang banyak orang, sehingga dipastikan membuat kerumunan. Ini jelas poinnya. Kedua, yang bersangkutan itu semua adalah pegawai. Artinya apa? Aparat pemerintahan," ujarnya.
"Sedangkan program menanggani pandemi ini mulai pencegahan, pengendalian dan penanganan itu pemerintah beserta seluruh aparatnya. Yang bersangkutan ASN, anaknya juga ASN. Artinya tidak loyal di tempat mereka mengabdi," lanjut Trisno.
Selain itu, kata dia, Kalaksa BPBD Limapuluh Kota adalah Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 di daerah setempat. "Harusnya memberikan tauladan dan contoh. Harusnya aktif mengedukasi masyarakat untuk bersama-sama bersatu mengatasi covid-19. Bukan menjadi bagian yang melanggar aturan atau tidak melaksanakan kebijakan pemerintah," tuturnya.
Sebelumnya, pembubaran pesta pernikahan anak Kalaksa BPBD Limapuluh Kota ini terjadi pada Sabtu (21/11/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Informasinya, undangan tamu pernikahan lebih kurang 2.000 orang.
Sementara itu, Kalaksa BPBD Limapuluh Kota, Joni Amir yang dicoba dihubungi langgam.id terkait pembubaran pesta anaknya ini, hingga berita ini diturunkan tidak merespon.(Irwanda)