Langgam.id - Kepolisian Sektor (Polsek) IV Koto Aur Malintang, Kepolisian Resor (Polres) Pariaman membubarkan pertandingan kartu ceki (koa) di Padang Pariaman. Pertandingan yang mengakibatkan kerumunan tersebut dibubarkan secara humanis.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana dalam keterangan tertulis bersama Kapolsek IV Koto Aur Malintang Ipda Sudirman merilis, pertandingan koa itu digelar di Nagari III Koto Amal, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman.
Melihat kerumunan warga pada Kamis (4/3/2021), petugas polsek langsung membubarkan dengan humanis. "Karena panitia tidak memiliki izin kegiatan, serta dinilai melanggar protokol kesehatan Covid-19,” kata kapolsek, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Minggu (7/3/2021).
Apalagi, menurutnya, pertandingan tersebut rencana akan digelar selama lebih kurang 1 bulan, sejak 4 Maret hingga 4 April 2021. Saat ini, menurutnua, masih diberlakukakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kapolsek mengatakan, pembubaran pertandingan kartu ceki oleh anggotanya dilaksanakan secara humanis dengan memberikan pemahaman kepada Panitia pelaksana yang dipimpin oleh Kanit Binmas Aiptu Syamgustaman yang didampingi Kanit Provost dan Kanit Intelkam.
“Karena mereka (panitia) telah diberikan pemahaman, kemudian panitia pelaksana meminta maaf atas kealfaannya dalam memenuhi aturan kegiatan,” ujarnya.(*/SS)