Polisi Ancam Sanksi Tambahan untuk Pemudik yang Bandel

Ilustrasi macet

Ilustrasi macet (foto: langgam.id)

Langgam.id - Polri akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei nanti. Sanksi tersebut diberikan petugas kepada mereka yang memang sengaja melanggar.

"Nanti kami yang menilai di lapangan apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi-sanksi yang lain ketika didapati pihak tertentu yang memang sengaja untuk melanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, seperti dikutip dari laman Tempo.co, Rabu (21/4/2021).

Rusdi mencontohkan, kendaraan umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang selama larangan mudik berlaku. Namun, jika ada yang kedapatan melanggar, polisi bisa saja menjatuhkan sanksi pidana.

"Dari awal dikasi tahu. Tidak boleh, tidak boleh, tidak boleh tetapi ketika nanti di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri punya penilaian sendiri," kata dia.

Terkait larangan mudik ini, petugas gabungan juga akan melakukan penyekatan bagi pemudik yang akan memasuki wilayah Sumatra Barat (Sumbar). Bagi pengendara yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keperluan mendesak akan diputar balik.

Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pengendara yang boleh masuk hanya yang berkaitan dengan kedinasan. Begitupun jika ada keperluan yang mendesak dan penting.

“Salah satunya urgent untuk dibawa ke rumah sakit dan izin pimpinan instansi. Jadi seluruh pintu masuk diawasi,” kata Satake Bayu, Selasa (20/4/2021). (Tempo/ABW)

Baca Juga

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya membuka Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kemnaker Buka Posko THR, Minta Pemerintah Daerah Lakukan Hal yang Sama
Eks Persija Makro Simic gabung Paris FC untuk berlaga di Jordus Cup Batusangkar
Eks Persija Marko Simic Gabung Paris FC, Tampil di Jordus Cup Batusangkar
Langgam.id - Pemko Payakumbuh kembali memfasilitasi pelaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah di halaman Balai Kota Payakumbuh.
Pemko Payakumbuh Kembali Fasilitasi Pelaksanaan Salat Idul Fitri Berjamaah
Langgam.id - Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah turut menanggapi soal pencabutan izin lembaga kemanusian Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Perputaran Uang Selama Lebaran di Sumbar Diperkirakan Capai Rp2 Triliun
Ratusan sembako dari anggota DPR RI yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade dibagikan kepada warga.
Ratusan Paket Sembako dari Arndre Rosiade Dibagikan di Kabupaten Solok
Berita terbaru dan terkini hari ini: Zakat Fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang Idul Fitri.
Perlu Dicatat, Ini Orang-orang yang Berhak Terima Zakat Fitrah