Langgam.id - Polri akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei nanti. Sanksi tersebut diberikan petugas kepada mereka yang memang sengaja melanggar.
"Nanti kami yang menilai di lapangan apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi-sanksi yang lain ketika didapati pihak tertentu yang memang sengaja untuk melanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, seperti dikutip dari laman Tempo.co, Rabu (21/4/2021).
Rusdi mencontohkan, kendaraan umum tak diperbolehkan mengangkut penumpang selama larangan mudik berlaku. Namun, jika ada yang kedapatan melanggar, polisi bisa saja menjatuhkan sanksi pidana.
"Dari awal dikasi tahu. Tidak boleh, tidak boleh, tidak boleh tetapi ketika nanti di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri punya penilaian sendiri," kata dia.
Terkait larangan mudik ini, petugas gabungan juga akan melakukan penyekatan bagi pemudik yang akan memasuki wilayah Sumatra Barat (Sumbar). Bagi pengendara yang tidak memenuhi syarat dan memiliki keperluan mendesak akan diputar balik.
Menurut Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, pengendara yang boleh masuk hanya yang berkaitan dengan kedinasan. Begitupun jika ada keperluan yang mendesak dan penting.
“Salah satunya urgent untuk dibawa ke rumah sakit dan izin pimpinan instansi. Jadi seluruh pintu masuk diawasi,” kata Satake Bayu, Selasa (20/4/2021). (Tempo/ABW)