Polisi Amankan Rangkaian Bom Ikan yang Ditemukan Warga di Pariaman

Polisi Amankan Rangkaian Bom Ikan yang Ditemukan Warga di Pariaman

Petugas polisi memeriksa temuan rangkaian bom di Pariaman. (Foto: Polres Pariaman)

Langgam.id – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Pariaman dan Tim Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengamankan rangkaian bom ikan yang ditemukan di Kota Pariaman, Sabtu (1/7/2023).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi dalam pesan suaranya kepada wartawan mengatakan, rangkaian sebanyak 10 bom tersebut ditemukan oleh warga di Desa Apar.

“Sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Apar, di sebuah warung, masyarakat menemukan serangkaian bom,” katanya, Minggu malam.

Menurutnya, warung yang berada di sebelah sebuah sekolah dasar tersebut sudah dua pekan tidak buka, karena sekolah sedang libur. “Yang menemukan adalah pemilik warung,” katanya.

Pemilik warung, menurutnya, berencana membersihkan warung. “Ternyata menemukan rangkaian bom ikan. Juga ditemukan bahan bakar jenis pertalite 2 botol dan tas berisi pakaian.”

Polres Pariaman kemudian berkoordinasi dengan Tim Jibom Brimob Polda Sumbar yang kemudian datang ke lokasi temuan.

“Hasil (identifikasi) dari tim Jibom, jenisnya adalah bom ikan yang diletakkan di sebuah warung oleh pelaku yang belum diketahui,” kata AKP Muhammad Arvi.

Menurutnya, 10 botol bom tersebut telah diamankan Tim Jibom. “Besok akan dilakukan
disposal atau diledakkan,” tuturnya. (*/SS)

Baca Juga

Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat TajamĀ 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat TajamĀ 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana