Langgam.id - Polisi mengamankan seorang pria berisinial RE yang mengedarkan uang palsu di salah satu toko di Pasar Raya Padang. Pria tersebut diduga mengelami gangguan jiwa.
"Kami telah mengamankan salah seorang pria yang telah mengedarkan uang palsu, tetapi saat dimintai keterangan pria tersebut ternyata Orang Dalam Gangguan Jiwa," jelas Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (17/8/2021).
"Kami telah memanggil keluarga yang bersangkutan, dengan ditemani ketua RT. Dari keterangan keluarga dengan ketua RT, maka kami tahu dia ODGJ," imbuhnya.
Baca juga: 21 Surat Bertandatangan Gubernur Sumbar untuk Minta Uang Disebar ke Kampus hingga Dealer
Rico menjelaskan, pelaku diamankan setelah menggunakan uang palsu untuk membeli sebuah gitar. Namun penjual gitar tersebur sadar bahwa yang dia terima bukan uang asli.
"Uang palsu tersebut digunakan pelaku untuk membeli gitar. Saat pelaku memberikan uang kepada pemilik toko, pada saat itu juga pemilik toko sadar uang yang diberikan adalah uang palsu," ungkap Rico.
Kepada polisi, pelaku mengaku membuat uang palsu itu dengan cara fotokopi. Dia memalsukan pecahan Rp50 ribu menggunakan kertas HVS. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita uang palsu pecahan 50 ribu.
"Pelaku mencetak uang disalah satu toko fotokopi, saat ditanya oleh pemilik tokoh dia menyebut uang tersebut akan dijadikan mainan untuk anaknya," kata Rico. (Mg Afdal)