Polemik Wajib Pakai Hijab Siswi Non Muslim, Kuasa Hukum Orang Tua Surati Presiden

kuasa hukum

Kuasa hukum orang tua Jeni Cahyani Hia, Mendrofa. (foto:Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Kasus kewajiban pelajar nonmuslim di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang memakai hijab terus berlanjut. Kuasa hukum orang tua Jeni Cahyani Hia, Mendrofa mengatakan, telah melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo.

Bahkan, kata dia, surat juga diberikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim serta Komnas HAM. Surat yang dikirim pada 21 Januari 2021 tersebut terkait aturan mengenakan jilbab di sekolah.

"Kami ingin pemerintah pusat mengeluarkan peraturan agar tidak ada institusi pendidikan di Indonesia yang mengharuskan siswi non-muslim mengenakan jilbab atau seragam dengan identitas muslim," katanya kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).

Baca juga: Kasus Siswi Non Muslim Wajib Berhijab Viral, Kepala SMK 2 Padang Minta Maaf

"Kita sudah surati presiden supaya pemerintah pusat mengeluarkan surat supaya tidak ada lagi sekolah mewajibkan non-muslim diwajibkan memakai jilbab di sekolah," sambungnya.

Mendrofa berharap Komnas Ham melakukan penyelidikan ke lapangan terkait adanya unsur pemaksaan pelajar non-muslim harus mengenakan hijab di sekolah.

"Pemaksaan harus memakai seragam yang mencerminkan identitas agama tertentu merupakan pelanggaran hak asasi dan hak anak di bawah umur untuk menjalankan keyakinannya," jelasnya.

Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari Komnas HAM. "Semoga pemerintah pusat bisa membuat aturan sehingga tidak ada lagi siswi non-muslim yang harus menggunakan jilbab di sekolah," ucapnya.

Baca juga: Nadiem Makarim Terapkan Sanksi Jabatan Terkait Kasus Hijab di SMK 2 Padang

Mendrofa tak menampik aturan wajib mengenakan hijab di sekolah di Kota Padang sudah berlangsung sejak 2005. Namun muncul sekarang karena ada yang berani menyuarakan keberatan harus mengikuti aturan tersebut. (Irwanda/Ela)

Tag:

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Tim penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) direncanakan akan melakukan penilaian Adipura tahap kedua untuk Kota Padang
Hadapi Penilaian Adipura Tahap 2, Wawako Padang: Pastikan Tidak Ada TPS Liar
Lokasi Kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api Jalan Jati Parak Salai, Kota Padang, Kamis siang (21/8/2025).
Kecelakaan di Perlintasan Kereta, KAI Sumbar Ingatkan Kepatuhan Pengguna Jalan
Pemain PSM Makassar menjalani latihan persiapan laga melawan Semen Padang di GOR Haji Agus Salim,Kamis (21/8/2025). Foto : Fajar
Lawan Semen Padang FC, Pelatih PSM Makassar Waspadai Skuad Baru Kabau Sirah
Kecelakaan lalulitas perlintasan kereta api Jalan Jati Parak Salai, Kota Padang, Kamis siang (21/8/2025) antara kereta bandara dan mobil
Kecelakaan di Perlintasan Kereta, Dua Siswi Dikabarkan Meninggal
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi mengungkapkan bahwa Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo)
Perbarindo Dinilai Berperan Dorong UMKM Naik Kelas Lewat BPR dan BPRS