Polemik CPNS Dokter Romi, LBH Nilai Pemkab Solok Selatan Keliru

Polemik CPNS Dokter Romi, LBH Nilai Pemkab Solok Selatan Keliru

dr gigi Romi saat di LBH Padang (Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menegaskan pembatalan kelulusan status CPNS drg Romi Syofpa Ismael telah melalui proses dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebab, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat formasi umum.

Hal itu juga ditanggapi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Wendra Rona Putra, selaku penasehat hukum drg Romi. Menurutnya, Romi telah lulus mengikuti seleksi SKD dan SKB yang diumumkan oleh Pemkab Solok Selatan pada tanggal 31 Desember 2018 denga capaian nilai integrasi tertinggi.

Selain itu, Romi juga telah melengkapi persyaratan pada tanggal 18 Januari 2019 yang diterima oleh Ketua Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Solok Selatan. Namun, tanggal 18 Maret 2019 Pemkab setempat mengeluarkan pembatalan kelulusannya.

"Pihak Pemkab juga menyampaikan pembatalan ini murni disebabkan ketidaksesuaian formasi yang dilamar oleh drg Romi, yakni formasi umum," kata Wendra saat dihubungi langgam.id, Rabu (24/7/2019).

Menurut Wendra, tidak ada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang melarang seorang penyandang disabilitas melamar di formasi umum.

Ia sangat menyayangkan tindakan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan yang secara sepihak membatalkan kelulusan Romi tersebab alasan disabilitas.

"Drg Romi penyandang disabilitas. Seharusnya ia melamar formasi khusus sebagai disabilitas. Ada pemahaman yang keliru terkait formasi umum dan formasi khusus ini," katanya.

Jika menggunakan logika berfikir, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, putra-putri Papua berarti tidak boleh ikut formasi umum. Begitu juga dengan lulusan cumlaude. Hal ini juga merujuk ke Peraturan Menteri PANRB RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.

"Padahal, kenapa dia disebut sebagai formasi umum karena formasi tersebut dapat diikuti oleh semua pihak termasuk disabilitas. Sedangkan formasi khusus baru diperuntukkan untuk orang-orang yang secara spesifik disebutkan dalam ketentuan Peraturan Menteri PANRB RI itu," katanya.

Menurutnya, jika paradigma berfikir ini dipertahankan oleh Institusi pemerintahan, maka akan semakin sulit akses bagi kelompok disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya terutama terkait dengan hak atas pekerjaan.

"Kondisi ini juga menunjukkan masih adanya jurang yang besar antara kondisi ideal yang diharapkan dalam tataran normatif dengan kondisi rill di lapangan," tuturnya.

Ia mengatakan, negara telah menjamin hak-hak disabilitas dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di semua wilayah provinsi, termasuk di Sumbar. (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah kunjungi PT Supreme Energy-PTLP Muaro Laboh, Kabupaten Solok Selatan pada Sabtu (18/1/2025).
Kunjungi PT Supreme Energi di Solsel, Mahyeldi Dorong Pengembangan Energi Baru Terbarukan
Damri di Solok Selatan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemda
Damri di Solok Selatan Belum Kembali Beroperasi, Ini Penjelasan Pemda
Ribuan peserta mengikuti Gowes Chapter III di Solok Selatan pada Sabtu (28/12/2024). Kegiatan ini merupakan salah satu agenda penutup tahun
Ribuan Pesepeda Ikuti Gowes Chapter III di Solok Selatan
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tersangka dalam kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, akan menjalani
Ombudsman Desak Polisi Ungkap Motif Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Barat menyebut insiden penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto
Kasus Penembakan Kasatreskrim Solsel, WALHI Sumbar Sebut Ini Tragedi Kejahatan Lingkungan
Martius resmi diusulkan menjadi ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan definitif untuk masa jabatan 2024-2029. Sementara David Tester
Martius Diusulkan Jadi Ketua DPRD Solok Selatan Definitif