Polda Sumbar Tidak akan Beri Izin Keramaian Perayaan Tahun Baru 2022

Polda Sumbar Tidak akan Beri Izin Keramaian Perayaan Tahun Baru 2022

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto (Foto: tribratanews.id)

Langgam.id – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dan Polres jajaran se Sumbar tidak akan menerbitkan izin keramaian pada malam pergantian tahun baru 2022. Kepolisian meminta agar masyarakat tetap dirumah dan tidak mengadakan perayaan atas pergantian tahun.

“Malam pergantian tahun tahun kami imbau untuk dirumah saja. Kurangi mobilitas di luar,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, dikutip Langgam.id dari laman tribratanews.sumbar.polri.go.id, Selasa (21/12/2021).

Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Sumbar agar memanfaatkan malam tahun baru sebagai momentum peningkatan ibadah.

“Manfaatkan malam tahun baru 2022 ini untuk beribadah dan berdoa,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa kedepannya pihak kepolisian akan tetap megadakan Operasi Lilin Singgalang 2021. Penertiban akan tetap dilakukan meskipun tidak ada penyekatan jalan di perbatasan antar daerah Sumbar.

Selama masa perjalanan, masyarakat akan diminta untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi agar dapat dilakukan pengecekan bukti vaksin.


“Operasi Lilin Singgalang tahun ini sifatnya pengamanan arus lalu lintas, agar berjalan aman dan lancar. Masyarakat nantinya juga di cek apakah sudah vaksin atau belum,” ujarnya. (*/Rahmadi/Dewi Habiba)



Baca Juga

3 Kasus Polisi di Sumbar Libatkan Bintara-Perwira: dari Dugaan Pelecehan, Judol hingga Pemukulan
3 Kasus Polisi di Sumbar Libatkan Bintara-Perwira: dari Dugaan Pelecehan, Judol hingga Pemukulan
Kombes dr Cornelius Resmi Jabat Kabid Dokkes Polda Sumbar, Gantikan AKBP F yang Diduga Terlibat Pelecehan Polwan
Kombes dr Cornelius Resmi Jabat Kabid Dokkes Polda Sumbar, Gantikan AKBP F yang Diduga Terlibat Pelecehan Polwan
Wakapolda Sumbar Minta Maaf Soal Insiden Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara
Wakapolda Sumbar Minta Maaf Soal Insiden Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara
LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam
Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara, LBH Padang: Gagalnya Reformasi Kepolisian
Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai, Dugaan Pelanggara Etik Kombes Teddy Tetap Jadi Catatan Propam
Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai, Dugaan Pelanggara Etik Kombes Teddy Tetap Jadi Catatan Propam
LBH Padang Soroti Proses Etik Kombes Teddy Usai Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai
LBH Padang Soroti Proses Etik Kombes Teddy Usai Cekcok-Pukul Pengendara Berakhir Damai