Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penyedia Prostitusi Berkedok Salon

Berita Padang - berita Sumbar terbaru hari ini: Polda Sumbar menangkap pemilik salon yang menyediakan jasa prostitusi di Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku penyedia prostitusi berkedok salon. [foto: Rahmadi/Langgam.id]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru hari ini: Polda Sumbar menangkap pemilik salon yang menyediakan jasa prostitusi di Kota Padang.

Langgam.id - Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pemilik usaha salon atau spa RA (52) yang menyediakan jasa prostitusi di Kota Padang. Pelaku melakukan prostitusi secara terselubung untuk melancarkan usahanya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya telah melakukan penggerebekan sebuah prostitusi terselubung di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Penggerebekan salon esek-esek dengan inisial nama salon MS itu berlangsung pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

"Saat penggerebekan, pemilik salon inisial RA ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan bersama dua orang karyawannya inisial SR dan DP juga telah diamankan ke Mapolda Sumbar," katanya di Mapolda Sumbar, Sabtu (15/1/2022).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa bahwa di Kota Padang marak prostitusi terselubung.

Selanjutnya, Kapolda Sumbar memerintahkan Dirreskrimum untuk melakukan penyelidikan di tempat-tempat atau lokasi yang diduga melanggar norma kesusilaan dan kesopanan di Sumbar.

Menindaklanjuti arahan Kapolda, Dirreskrimum Polda Sumbar beserta jajaran melakukan penyelidikan yang diduga menjadi lokasi prostitusi.

Petugas kemudian menemukan adanya praktik prostitusi terselubung berkedok salon.

"Dugaan tindak pidananya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan cara pemilik salon menyediakan tempat atau kamar untuk melancarkan terjadinya perbuatan cabul," jelasnya.

Kemudian terang Satake Bayu, saat pemeriksaan di salon atau tempat kejadian perkara, anggota kepolisian menemukan pemilik salon menyediakan empat kamar di tempat itu.

Ia menambahkan, petugas juga menemukan seorang perempuan inisial SR dengan menggunakan pakaian minim di dalam sebuah kamar. Saat ditemukan dia diketahui sedang menunggu tamu dan telah menerima pembayaran.

Sementara di kamar lainnya, polisi juga mengamankan seorang perempuan dengan inisial DP. Dia diamankan dalam keadaan tanpa busana bersama seorang pria hidung belang.

"Atas adanya temuan itu, ketiga perempuan itu digelandang ke Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: Beking Tempat Maksiat, 5 Oknum Polisi di Sumbar Terancam Dimutasi dan Dipecat

Ia mengatakan, bahwa petugas menetapkan barang bukti dalam perkara ini yaitu satu buah kondom bekas pakai, uang tunai Rp1.670.000, dan sepasang pakaian dalam.

Pemilik salon saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 296 KUHP ancaman hukumannya penjara 1 tahun 4 bulan. Sementara karyawannya berstatus saksi.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race
Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun strategi khusus untuk menekan angka tawuran
Polda Sumbar Susun Strategi Khusus Tekan Angka Tawuran dan Balap Liar di Padang