Polda Sumbar: Selama PSBB, 2.734 Kendaraan Diminta Putar Balik di Perbatasan

KSP Konferensi Video dengan Gubernur Sumbar, Sampaikan Kriteria Tertentu Izin Mudik, ppkm

Ilustrasi - Kebijakan PSBB Covid-19. (Foto: Gerd Altmann/pixabay.com)

Langgam.id – Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tercatat 2.734 kendaraan diminta polisi putar balik di perbatasan Sumatra Barat.

“Sedang kendaraan antar kabupaten kota sebanyak 41.430 kendaraan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin (18/5/2020) di Mapolda.

Selain itu, menurutnya, petugas juga telah melakukan penilangan terhadap 130 kendaraan bermotor dan 968 berupa teguran.

Satake juga mengatakan, kejahatan konvensional yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) turun selama empat bulan terakhir.

Penurunan tersebut terjadi dalam rentang Januari hingga April 2020. “Pada Januari terjadi 1.158 kasus, Februari 1.135 kasus, Maret 984 kasus dan April 826 kasus,” kata Kabid Humas, sebagaimana dirilis situs resmi Polri.

Kombes Pol Satake menjelaskan, selama empat bulan tersebut total keseluruhan 4.103 kasus yang pada umumnya adalah kasus pencurian. (*/SS)

Baca Juga

Diduga Rawan Peredaran Narkoba, Polda Sumbar Gerebek 2 Pasar di Padang
Diduga Rawan Peredaran Narkoba, Polda Sumbar Gerebek 2 Pasar di Padang
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Polda Sumbar Tangkap 21 Orang di Padang dalam Kasus Narkoba 
Kapolri Mutasi Dirlantas Polda Sumbar Kombes Reza, Ini Jabatan Barunya
Kapolri Mutasi Dirlantas Polda Sumbar Kombes Reza, Ini Jabatan Barunya
Polda Sumbar menggerebek kawasan Gaung Padang. (Dok. Istimewa)
Polda Sumbar Gerebek “Kampung Narkoba” di Gaung Padang: 12 Orang Diamankan, 6 Positif Narkotika!
Resmi Pimpin Polda Sumbar, Irjen Jawari Siap Lanjutkan Program Pendahulu
Resmi Pimpin Polda Sumbar, Irjen Jawari Siap Lanjutkan Program Pendahulu
Tinggalkan Polda Sumbar, Irjen Djati Titip Tunggakan Perkara ke Penggantinya
Tinggalkan Polda Sumbar, Irjen Djati Titip Tunggakan Perkara ke Penggantinya