Langgam.id- Polda Sumatra Barat mengungkap balasan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok, dan Kota Solok. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, AKBP Umar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban dan informasi masyarakat. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumbar, Polres Dharmasraya, dan Polres Solok kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap tiga tersangka.
“Berdasarkan keterangan para tersangka, sampai saat ini ada 11 TKP. Kelompok ini menyasar ke tiga kabupaten dan kota di wilayah Sumatra Barat,” kata Umar dalam jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (20/10/2026).
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RH (41), FA (32), dan M (28). Sementara itu, seorang tersangka berinisial R masuk daftar pencarian orang (DPO).
Umar mengatakan polisi masih mengejar tersangka yang buron. Pihaknya mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan kelompok tersebut, dalam kasus pencurian kendaraan lainnya.
“Tempat persembunyiannya sudah diketahui. Kami terus melakukan pengejaran agar yang bersangkutan bisa segera diamankan,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menggunakan kunci berbentuk huruf T untuk mencuri kendaraan. Mereka juga menggunakan modus hunting, yakni berkeliling mencari kendaraan yang terparkir dan melihat peluang untuk melakukan pencurian.
“Pelaku berkeliling di daerah yang menjadi sasaran. Ketika melihat kendaraan terparkir dan situasi di sekitarnya memungkinkan, mereka melakukan pencurian,” katanya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sembilan unit sepeda motor dan dua unit mobil, yakni Mitsubishi Colt L300 dan Suzuki Sigra. Mobil Suzuki Sigra diduga digunakan pelaku untuk mencari sasaran, sedangkan Colt L300 merupakan salah satu kendaraan yang dilaporkan hilang.
Kemudian polisi juga mendalami dugaan penjualan kendaraan hasil curian serta keterlibatan pihak lain, yang diduga menampung kendaraan tersebut. Umar mengatakan penanganan terhadap pihak yang diduga terlibat akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
“Kami masih mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan TKP lain dan mencari tersangka yang masih buron,” tuturnya.
Polda Sumbar mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan agar mendatangi kantor polisi tempat membuat laporan, untuk mengecek kendaraan yang telah ditemukan.
“Masyarakat diminta menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah pencurian,” imbaunya. (fx)






