Polda Sumbar Perpanjang Penyekatan di Perbatasan sampai 31 Mei

Imbauan Tak Gelar Pesta Pernikahan di tengah Pandemi Corona

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) memastikan pos penyekatan yang ada di wilayahnya diperpanjang. Perpanjangan itu dilakukan sesuai dengan perintah Kapolri.

“Pos penyekatan ini yang ada di Sumbar masa berlakunya diperpanjang lagi. Mulai tanggal 25 hingga 31 Mei 2021,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (25/5/2021).

Perintah perpanjangan pos penyekatan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor:STR/408/V/PAM.3.2./2021 tanggal 23 Mei 2021. "Juga Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” ujarnya.

Selama masa perpanjangan itu, pengendara yang melintasi pos penyekatan harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan mematuhi protokol kesehatan.

Sebelumnya, Polda Sumbar mendirikan 10 pos penyekatan awal berlakunya larangan mudik. Pos tersebut berada di daerah perbatasan antara Sumbar dengan Provinsi tetangga.

Apabila pengendara tidak memenuhi syarat maka akan dipaksa putar balik. Terdapat syarat tertentu bagi pengendara yang diperbolehkan lewat di antaranya harus surat rapid tes antigen bagi yang masuk. (*ABW)

Baca Juga

Bukik Batabuah
Antisipasi Galodo, Kelompok Siaga Bencana Susuri Aliran Sungai
Karhutla di Kabupaten Solok
Karhutla Sumbar, BMKG Gelar Operasi Hujan Buatan Hari Ini
Semen Padang FC kalah 3-0 atas Negeri Sembilan
Laga Uji Coba, Semen Padang Takluk Lawan Negeri Sembilan
Petugas gabungan memadamkan karhutla di Kabupaten Tanah Datar.
Mitigasi Karhutla, BPBD Sumbar Siapkan Opsi Modifikasi Cuaca
BPBP Kabupaten Limapuluh Kota memadamkan kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, Minggu (20/7/2025). DOK BPBD
Karhutla Meluas, BPBD Sumbar Bakal Tetapkan Status Siaga Darurat
Lapangan Padel pertama di Sumbar
Glasshaus Court, Lapangan Padel Pertama yang Bakal Buka di Sumbar