Polda Sumbar Pastikan Surat Vaksin Tak Syarat Wajib Warga Jika Melapor

Langgam.id-Polda Sumbar

Mapolda Sumbar. [foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id]

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan tak mewajibkan bagi warga yang ingin melapor harus menunjukkan bukti surat vaksin covid-19. Tidak ada aturan khusus bagi warga yang ingin melapor dugaan tindak pidana.

“Enggak lah. Pada prinsipnya tujuannya untuk menambah masyarakat yang ingin vaksinasi. Tapi aturan secara tertulis tidak ada, sifatnya hanya imbauan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dihubungi langgam.id, Kamis (21/10/2021).

Satake Bayu menyebutkan, apabila warga yang memiliki surat vaksin dan ingin melapor alangkah baiknya untuk dibawa. Namun aturan ini tidak menjadi suatu kewajiban.

“Kalau di Polda Sumbar sifatnya, kalau ada (surat vaksin) lebih bagus, tapi tidak aturan diwajibkan. Kalau dia vaksin lebih bagus,” ujarnya.

Baca juga: Cerita Briptu Nadya, Personel Polda Sumbar dan Polwan Satu-satunya yang Diutus ke Afrika

“Intinya tidak diwajibkan, lebih baik vaksin. Selama ini pelapor tidak pernah ada aturan khusus,” sambungnya.

Seperti diketahui, belakang penolakan laporan seorang mahasiswa korban pemerkosaan terjadi di Polres Banda Aceh. Kasus ini menjadi sorotan hingga akhirnya diusut Polda Aceh.

Baca Juga

Polda sumbar, anggota brimob
Ini 8 Kapolres yang Menjalani Sertijab di Polda Sumbar
Hallo Ketua, Salah Benar bukan Urusan Saya: Tol
Hallo Ketua, Salah Benar bukan Urusan Saya: Tol
Langgam.id-Polda Sumbar
Polda Sumbar Ringkus 21 Orang Diduga Sindikat Promotor Judi Online
Viral Tambang Ilegal di Galugua, Polisi: Setiap ke TKP Tidak Ada Orang 
Viral Tambang Ilegal di Galugua, Polisi: Setiap ke TKP Tidak Ada Orang 
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batusangkar, Polisi Sudah Periksa 31 Orang 
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batusangkar, Polisi Sudah Periksa 31 Orang 
angka kecelakaan Sumbar | 1 Calon Periwira Polisi di Sumbar Positif Covid-19
Alasan Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Polwan