Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polda Sumbar mulai terapkan aturan penggunaan seri tiga huruf untuk pelat nomor kendaraan.
Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mulai mempergunakan seri tiga huruf di belakang pada pelat nomor kendaraan. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.
Ihwal tersebut dibenarkan Direkrut Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman. "Iya sudah," uajrnya saat dihubungi langgam.id, Selasa (24/5/2022).
Masyarakat, kata Hilman, dapat mendatangi pelayanan BPKB di Ditlantas Polda Sumbar di Jalan Nipah, Kota Padang untuk melakukan pengurusan seri tiga huruf pada pelat nomor kendaraan.
Selain bisa datang langsung, masyarakat juga bisa menghubungi atau pesan singkat WhatsApp ke nomor telepon 081367810456.
Hilman menyebutkan, pihaknya memberlakukan kebijakan ini lantaran stok pelat nomor kendaraan seri dua huruf di belakang sudah dinyatakan habis. "Jadi tiga seri di belakang karena dua seri sudah habis. Beberapa kota sudah habis," ungkapnya.
Dia menjelaskan, penggunaan tiga seri huruf di belakang pelat nomor kendaraan digunakan untuk menghindari nomor polisi ganda. Melalui izin Korlantas Polri, maka kebijakan ini sudah boleh dipergunakan di Sumbar.
"Makanya meminta izin ke Korlantas Polri keluarkan tiga seri huruf. Sudah diberikan izin oleh Korlantas Polri maka digunakan untuk Sumbar," ucapnya.
Baca juga: Polisi Bakal Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih, Ini Alasannya
Menurut Hilman, seri tiga huruf di belakang pelat nomor kendaraan tidak ada yang spesial dan perbedaan. Kendaraan yang mengunakan itu sama dengan dua seri di belakang. "Untuk pengurusan sama dengan mengurus dengan kendaraan lain. Tidak ada kelebihan, karena sudah habis terpakai aja (dua seri di belakang)," katanya.
—